Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Migo Dilarang Beroperasi di Semua Ruas Jalan Ibu Kota

Selamat Saragih
19/2/2019 19:02
Migo Dilarang Beroperasi di Semua Ruas Jalan Ibu Kota
(MI/Pius Erlangga)

PELAKSANA Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Plt Kadishub) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, meminta agar sepeda listrik Migo tidak beroperasi di ruas jalan mana pun di wilayah DKI Jakarta, termasuk di jalan-jalan lingkungan. Sebab, kecepatan sepeda listrik itu cukup tinggi untuk beroperasi di jalan-jalan lingkungan.

"Kita menyarankan untuk tidak digunakan. Sekarang kita bicara jalan lingkungan dengan kapasitas kecepatan yang relatif tinggi. Setahu saya kecepatannya bisa sampai 60 (km/jam)," ujar Sigit, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/2).

Baca juga: Migo Inginkan Peluasan Wilayah Operasional

Selain itu, lanjutnya, sepeda listrik Migo tidak mengantongi sertifikasi uji tipe dari Kementerian Perhubungan dan tidak memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan.

Dishub DKI khawatir hal itu bisa membahayakan penggunanya, termasuk pejalan kaki dan anak-anak kecil bermain di lingkungan permukiman. "Kami mengimbau untuk tidak dioperasikan, semata-mata bukannya kita melarang mereka untuk beroperasi, tetapi juga kita mengingatkan terkait dengan aspek keselamatan penggunanya dan keramaian warga di permukiman," kata Sigit.

Dia juga meminta pihak manajemen perusahaan penyewa sepeda listrik Migo untuk melakukan uji tipe di Kemenhub. Uji tipe itu menjadi bekal manajemen untuk mengajukan pelat nomor kendaraan. Setelah sepeda listrik Migo memiliki pelat nomor, kata Sigit, Dishub DKI akan mengatur pola operasi sepeda listrik itu. "(TNKB) kan itu sebagai sesuatu aspek legal juga. Nanti kita lihat terkait dengan pola operasinya bagaimana," ujar Sigit.

Polisi melarang sepeda listrik Migo berwarna kuning untuk beroperasi di ruas jalan DKI Jakarta. Larangan itu diberlakukan lantaran sepeda tersebut belum memenuhi uji layak operasi dan tidak memenuhi teknis kendaraan bermotor di jalan umum.

Sigit menambahkan, meski pihaknya dapat informasi bahwa manajemen Migo siap mengikuti ketentuan aturan hukum yang berlaku. Polisi tetap akan menertibkan para pengendara sepeda listrik Migo yang masih nekat beroperasi di ruas jalan wilayah DKI Jakarta.

Manajer Operasional Migo Jakarta, Sukamdani, menyebutkan pihaknya telah melarang para pengguna Migo melintas di ruas jalan raya DKI Jakarta sekaligus mengimbau untuk melintas di jalan-jalan kecil yang aman dilalui sepeda. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya