Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Polisi Larang Migo Beroperasi di Jalan Protokol

Siti Yona Hukmana
15/2/2019 12:52
Polisi Larang Migo Beroperasi di Jalan Protokol
(ANTARA/Dhemas Reviyanto)

MIGO e-Bike, sepeda listrik sewaan berwarna kuning dilarang beroperasi di jalan protokol. Sebab, belum melalui uji tipe kendaraan.

Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan setiap kendaraan bermotor harus memenuhi uji tipe yang dilakukan Kementerian Perhubungan. Baru bisa masuk jalan protokol.

"Dia (Migo) dilarang karena spesifikasi teknisnya tidak memenuhi untuk kendaraan bermotor. Setiap kendaraan bermotor harus memenuhi uji tipe yang dikeluarkan pemerintah. Ketika dia berada di jalan raya harus memenuhi syarat itu," kata Nasir saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/2).

Menurut Nasir, Migo memiliki spesifikasi yang berbeda dengan sepeda listrik. Yakni, kecepatannya maksimum mencapai 40 kilometer per jam, sementara sepeda listik hanya 20 kilometer per jam.

"Kalau sepeda listrik kan kita tidak mempermasalahkan. Kecepatannya juga tidak lebih dari 20 kilometer per jam, terus masa pakainya tidak lama," ujarnya.

Baca juga: Polisi Ancam Razia Sepeda Migo

Meski demikian, Nasir mengaku pihaknya belum akan menilang para pengendara Migo yang melintas. Namun, hanya memberlakukan tindakan imbauan.

"Kita belum ada tindakan represif, hanya imbauan. Mengarahkan, meyosialisasikan," ungkap Nasir.

Terlepas dari itu, ia mengaku tidak menutup kemungkinan akan ada penindakan tilang. Pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Sejauh ini sifatnya masih persuasif. Sampai kapannya kita akan berkoordinasi. Kita juga akan diskusi dengan stakeholder terkait dengan kebijakan kendaraan tersebut," pungkas Nasir. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya