Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
Dana bantuan operasional sekolah (BOS) kini boleh digunakan untuk membeli komputer dan laptop. Hal itu sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 1/2018.
"Belanja modal untuk beli laptop atau komputer sekarang sudah boleh. Akan tetapi, jumlah laptop atau komputer yang dibeli satu sekolah terbatas setiap tahunnya," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Bowo Irianto di Jakarta, kemarin.
Bowo menerangkan, berdasarkan aturan Permendikbud terbaru itu, satu sekolah hanya dapat membeli lima komputer atau satu laptop tiap tahunnya. Harga pembelian pun tidak boleh melebihi dari nilai Rp10 juta per unit.
"Itu hanya untuk satu tahun tiap sekolah. Jadi dalam aturan BOS boleh beli laptop dan komputer," lanjut Bowo.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Tahun Anggaran (TA) 2019, ada alokasi anggaran penyediaan bantuan dana BOS sebesar Rp889,59 miliar. Rinciannya meliputi dana BOS sekolah dasar negeri (SDN) atau SD luar biasa negeri sebesar Rp473,96 miliar, BOS sekolah menengah pertama negeri (SMPN) atau SMP luar biasa negeri sebesar Rp220,15 miliar, BOS SMK sebesar Rp68,62 miliar, dan BOS SMAN/SMA luar biasa negeri sebesar Rp126,86 miliar.
Saat ini, jumlah sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK di Jakarta mencapai 2.062 sekolah. Besaran dana bos untuk tiap tingkatan itu berbeda.(Ssr/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved