Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENCABUTAN subsidi parkir bagi aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta di Lapangan IRTI monas oleh Gubernur Anies Baswedan sejak 15 Januari 2019 diharapkan mampu mendorong pemanfaatan transportasi umum. Meski begitu, saat Media Indonesia mendatangi kantong parkir di wilayah Gambir itu, mobil berplat merah kerap ditemui saat melangkah lebih jauh ke dalam area parkir.
"Tiap hari orang DKI (Balai Kota) parkir mobil di sini, mau di mana lagi," ujar salah satu juru parkir saat ditemui, Kamis (7/2).
Baca juga: Belum Naikkan Pajak BBNKB, DKI Tertinggal dari Jawa Barat
Ia tak jarang menemukan mobil yang menginap di IRTI. "Coba aja kesini tengah malam, kalau masih ada mobil, ya itu mobilnya orang DKI (Balai Kota), pada diinepin," tambahnya.
"Ya segitu aja, kalau memang penuh banget ya biasanya paling itu gabung sama orang yang ingin ke Monas," ujarnya saat ditanyai jumlah mobil yang parkir setelah pencabutan subsidi bagi ASN DKI Jakarta.
Berdasarkan pengamatan, masih ada ASN yang lebih memilih untuk menggunakan kendaraan pribadi daripada kendaraan umum meski harus merogoh kocek lebih dalam tiap bulannya.
Hal itu selaras dengan keinginan Gubernur di Januari lalu, "Saya sudah perintahkan bahwa tidak ada lagi harga yang berbeda untuk PNS maupun non-PNS parkir di IRTI. Semua sama," kata Anies, Kamis (10/1) lalu.
Tarif sebelum pencabutan subsidi parkir dilakukan ialah Rp66 ribu per bulan untuk roda empat dan Rp22 ribu per bulan untuk roda dua. Setelah subsidi parkir dicabut, ASN pengguna mobil dikenai Rp 550 ribu per bulan dan Rp 352 ribu untuk sepeda motor. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved