Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Samsat Jakbar Buru 24 Mobil Mewah Penunggak Pajak Rp2,4 M

Selamat Saragih
06/2/2019 18:36
Samsat Jakbar Buru 24 Mobil Mewah Penunggak Pajak Rp2,4 M
(Ilustrasi---youtube)

SEBANYAK 24 unit mobil mewah berdomisili di wilayah Jakarta Barat penunggak pajak kelas 'kakap' hingga mencapai Rp2,4 miliar. Karena itulah, Samsat Jakarta Barat hingga kini masih memburu wajib pajak (WP) pemilik sebanyak 24 mobil mewah yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakarta Barat, Eling Hartono, mengatakan ke-24 mobil itu meliputi mobil merek Ferrari, Rolls Royce, Bentley, Lamborghini, Mercedes Benz, Porsche, BMW, Maybach, Maserati dan Audi. “Kami akan datangi rumah mereka satu persatu. Menyisir penunggak pajak itu,” lanjut Eling, Rabu (6/2).

Baca juga: Sepi, Rapat DPRD DKI Hanya Dihadiri 6 Anggota Dewan

Dia mengungkapkan, sejak 29 Januari 2019, pihaknya telah melayangkan surat kepada pemilik kendaraan itu dengan total tunggakan mencapai Rp2.422.251.250 dan denda Rp384.925.300.

Menurut Eling, dalam pola door to door yang dilakukan Samsat Jakarta Barat beberapa waktu lalu dimana pemilik mobil Bentley yang teregistrasi atas nama Zulkifli alamat Jl Mangga Besar IVA Taman Sari, Jakarta Barat, telah didatangi. Rumah Zulkifli berada di gang sempit, sehingga pihaknya menduga mobil Bentley yang ditaksir harganya di atas Rp1 miliar tersevyt bukan miliknya. Zulkifli merasa kaget ketika ditagih pajak mobil mewah itu dan akhirnya memblokir kendaraan tersebut. Kasus serupa juga atas pemilik mobil mewah Porsche tercatat alamatnya di gang kecil dan rumah kontrakan.

Berdasarkan keterangan dari Abdul Manaf, ayah Zulkifli, mengakui pernah memberikan KTP Zulkifli dan KTPnya kepada seseorang dengan imbalan Rp125.000.

"Modus semacam ini sering kali dilakukan pemilik mobil mewah untuk mendapatkan registrasi palsu. Dengan cara demikian pemilik kerap kali tidak membayar pajak, sehingga petugas kemudian mengejar alamat yang teregistrasi di STNK kendaraan," katanya.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, saat dikonfirmasi secara terpisah mengaku telah memerintahkan kepada sejumlah kepala Samsat lima wilayah DKI Jakarta untuk melakukan penagihan terhadap para pemilik kendaraan mewah itu.

Pada tahun 2019, Pemprov DKI menargetkan pendapatan pajak mencapai Rp44,18 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan 2018 yang menargetkan Rp38,1 triliiun. Besarnya angka itu tercatat dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp8,8 triliun, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp5,4 triliun, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp1,27 triliun.

Kemudian pajak hotel sebesar Rp1,8 triliun, pajak restoran sebesar Rp3,55 triliun, pajak hiburan sebesar Rp900 miliar, pajak reklame sebesar Rp1,05 triliun.

Baca juga: Gerindra Usulkan Pemilihan Wagub DKI dari Kader PKS Usai Pemilu

Selain itu, lanjutnya, pajak penerangan jalan sebesar Rp810 miliar, pajak air tanah sebesar Rp145 miliar, pajak parkir sebesar Rp750 miliar, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp9,5 triliun, pajak bumi bangunan (PBB) sebesar Rp9,65 triliun, dan pajak rokok sebesar Rp550 miliar.

“Makanya kami melakukan tindakan. Salah satunya dengan menyegel beberapa reklame yang tercatat belum membayar pajak,” ungkap Faisal. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya