BNN Tangsel Gagalkan Pengiriman Narkotika Cair Berbentuk Tisu

Antara
31/1/2019 20:55
BNN Tangsel Gagalkan Pengiriman Narkotika Cair Berbentuk Tisu
(ist)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan mengungkap pengiriman paket narkotika jenis baru berupa Tetrahydrocannabinol (THC) cair dikemas dalam bentuk tisu yang berasal dari Amerika Serikat.

Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana, di Tangsel, Kamis (31/1), mengatakan, pengungkapan berawal pada Oktober 2018 saat BNN mendapatkan informasi dari petugas Pengawasan dan Pelayanan (P2) Bea cukai serta Kantor Pos bahwa terdapat paket mencurigakan diduga narkotika dari Amerika Serikat yang ditujukan ke Tangsel.

"Pengungkapan ini berkat kejelian petugas yang mencurigai kiriman paket berupa tisu dari amerika serikat ditujukan ke salah satu penerima yang bermukim di Kota Tangerang Selatan," ujarnya.

Paket yang diduga narkotika kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan di Pusa Laboratorium BNN di Lido Sukabumi.


Baca juga: Penyimpan Narkoba di Gudang Sekolah Positif Konsumsi Narkoba


"Hasil pemeriksaan positif paket berupa tisu mengandung narkotika jenis THC cair dengan berat 7,2094 gram," ujar Tantan.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan kepada pemilik barang haram tersebut. Dalam mengungkapnya BNN membutuhkan waktu selama 3 bulan.

Pada 22 Januari, BNN berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial AD, 28, di Tangsel. Pelaku yang bekerja di Filipina ini memesan melalui online.

"Pelaku memesan saat berada di Filipina bersama pelaku ED untuk diantar ke salah satu Perumahan di Tangsel," ujarnya.

Sampai saat ini, BNN Kota Tangsel dan Provinsi Banten masih melakukan pengembangan jaringan serta upaya penangkapan kepada pelaku ED yang Dalam Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara atau paling singkat 5 tahun penjara," ucapnya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya