Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

ASN Harus Bayar Parkir di IRTI Rp550 Ribu per Bulan

Atalya Puspa
11/1/2019 12:31
ASN Harus Bayar Parkir di IRTI Rp550 Ribu per Bulan
Tarif Parkir(MI/PIUS ERLANGGA)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mencabut subsidi yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memarkirkan kendaraannya di lapangan parkir IRTI Monas. Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Dinas Perhubungan Sigit Widjatmiko, Jumat (11/1).

Sigit mengatakan kenaikan tarif tersebut akan cukup signifikan karena mencapai delapan kali lipat.

"Sebelumnya tarif berlangganan Rp66 ribu per bulan untuk roda empat, sekarang menjadi Rp550 ribu per bulan. Untuk roda dua menjadi Rp352 ribu per dari awalnya Rp22 ribu," ujar Sigit saat dikonfirmasi.

Sigit mengatakan aturan baru yang telah dikaji ini mulai berlaku per 15 Januari setelah masa berlaku pembayaran parkir ASN habis.

"Mulai efektif 15 Januari. Karena mereka bayarnya per tanggal 15. Mereka sudah bayar Desember kemarin. Jadi, Januari ini mereka sudah tidak mendapat insentif lagi," jelas Sigit

Baca juga: Anies Cabut Subsidi Parkir di IRTI Monas

Tarif baru bagi ASN tersebut, ujar Sigit, disamakan dengan masyarakat umum yang ingin berlangganan parkir di lapangan IRTI.

Hal itu berkaitan dengan upaya Pemprov DKI mengalihkan ASN yang menggunakan kendaraan pribadi ke transportasi publik. Kajian itu juga akan berkembang dengan memberlakukan tarif parkir baru pada masyarakat luas untuk mengurangi kemacetan Ibu Kota.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya akan memberlakukan tarif parkir baru bagi ASN di Lapangan IRTI Monas yang disamakan dengan pengunjung Monas.

"Nanti saya cek sama UPT (unit pelaksana teknis) perparkiran. Tapi sudah saya perintahkan bahwa tidak ada lagi harga yang berbeda untuk PNS maupun non-PNS parkir di IRTI, semua sama," tegas Anies, Kamis (10/1). (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya