Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo menginstruksikan agar ada penyederhanaan koordinasi dalam pengelolaan transportasi di Jabodetabek. Itu dilakukan agar keputusan dalam mengelola moda transportasi di Jabodetabek tidak berjalan lambat.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution usai rapat terbatas mengenai pengelolaan transportasi Jabodetabek.
"Itu sebenarnya penyederhanaan dari pengelolaan antar moda, dari angkutan MRT, LRT, terus TransJakarta. Itu aja, jadi ya belum diputuskan tapi ditugaskan Pak Wapres (Jusuf Kalla) yang koordinirnya," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/1).
Selama ini, terang Darmin, pengelolaan moda transportasi kewenangannya ada di sejumlah pihak baik kementerian maupun pemda. Hal itu menyebabkan sering adanya perbedaan pendapat yang berdampak pada lambannya keputusan yang dikeluarkan. "Itu mau disatukan, ada dibentuk penyederhanaan supaya keputusannya di satu tangan," katanya.
Baca juga : Jokowi: Kemacetan Jabodetabek Bikin Negara Rugi Rp65 Triliun Per Tahun
Namun, Darmin belum bisa memastikan apakah satu koordinasi pengelolaan moda transportasi tersebut akan dibentuk sebuah badan baru atau tidak. Pasalnya, itu masih akan dibahas lebih lanjut oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan, Presiden meminta agar ada penyederhanaan koordinasi dalam pengelolaan moda transportasi.
"Menurut Presiden itu harus disederhanakan dalam sisi komandonya, sisi koordinasinya diupayakan apakah cukup Jakarta saja yang menangani, apakah BUMN, begitu kira-kira arahnya," terangnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pembahasan lebih lanjut mengenai satu koordinasi dalam pengelolaan transportasi di Jabodetabek diberikan kewenangannya kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Tadi lebih banyak dibahas fungsi koordinasi, akan diberikan kepada Bapak Wakil Presiden untuk mengaturnya," pungkasnya. (OL-8)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved