Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
OORGANISASI Angkutan Darat (Organda) DKI meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta kmenunda jatuh tempo berakhirnya masa berlaku ratusan trayek armada Kopaja, Metromini, dan Kopami.
Menurut Ketua Bidang Unit Bus Kota Organda DKI Nanang Basuki, ratusan trayek angkutan bus sedang itu telah habis pada 31 Desember lalu. Namun, karena beberapa kesulitan, operator dan pemilik kendaraan pun belum mampu merevitalisasi armada mereka.
"Ya ada kesulitan di antaranya modal. Maka kami minta ada penundaan paling tidak dua tahun sampai kami mampu merevitalisasi," kata Nanang saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (8/1).
Untuk menyampaikan permintaan tersebut, Organda DKI berkonsultasi dengan Komisi B DPRD. Menurut Nanang, konsultasi atas usulan ini juga sebagai langkah antisipasi agar Dishub tidak menderek armada yang trayeknya telah habis masa berlakunya.
Baca juga : Tansjakarta Sebut Transportasi di Tanah Abang Lebih Tertib
"Sejauh ini belum ada armada yang dikandangkan Dishub. Kami usulkan ini ke DPRD juga untuk mengantisipasi itu," tegas Nanang.
Menurutnya revitalisasi bukan hanya sekadar meremajakan armada tetapi juga harus berintegrasi dengan TransJakarta. Masalah integrasi inipun memiliki proses yang panjang karena berkaitan dengan penyediaan supir dan kondektur yang sesuai standar TransJakarta, penyediaan gaji serta fasilitas penunjang lainnya.
Hingga hari ini baru ada 150 trayek Kopaja, 100 trayek Metromini, dan 60 trayek Kopami yang bisa direvitalisasi. Nanang menyebut masih sangat banyak trayek lain yang belum bisa direvitalisasi.
"Jangan sampai kami tidak bisa berbuat apa-apa. Jalan tidak bisa karena sudah mati, tetapi merevitalisasi juga tidak sanggup. Kami minta ditunda dua tahun supaya bisa bertahap sampai seluruhnya sudah terintegrasi," tandasnya. (OL-8)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved