Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DINAS Kesehatan DKI Jakarta mengungkapkan dua RSUD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mendaftar untuk mendapat akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit Kementerian Kesehatan agar bisa mendapatkan pengakuan standardisasi pelayanan sekaligus memberikan pelayanan bagi pasien BPJS.
Kementerian Kesehatan memang menjadikan adanya akreditasi pada fasilitas kesehatan sebagai salah satu syarat agar faskes bisa menjalin kerjacsama dengan BPJS dan melayani pasien BPJS.
"Ada dua RS yakni RSUD Kebayoran Lama dan RS Jatipadang yang sudah antre untuk mendapat akreditasi sesuai kelasnya. Ini juga dalam rangka bisa terus melayani pasien BPJS," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Khafifah Any saat dihubungi, Senin (7/1).
RSUD Kebayoran Lama diketahui baru beroperasi pada 2018, sementara RS Jatipadang beroperasi sejak 2017. Menurut Any, pendaftaran akreditasi memang selalu dibuka. Namun untuk survei dari komisi menunggu kesanggupan mereka.
Baca Juga: Dinkes DKI Pastikan Pasien BPJS Bisa Dilayani
Akreditasi yang didapat pun bisa berlaku selama tiga tahun. Sementara kerja sama dengan BPJS berlaku satu tahun.
"Proses akreditasi itu tidak selalu daftar, langsung disurvei. Dua RS ini sudah daftar sejak Desember belum disurvei," ujarnya.
Di sisi lain, Any menegaskan pelayanan pasien BPJS di dua RS milik DKI tidak terhalang. Sebab, surat pemutusan kerja sama baru terbit pada 31 Desember dan surat rekomendasi perpanjangan kerja sama dari Kementerian Kesehatan sudah keluar pada 4 Januari lalu.
"Artinya pelayanan tetap berjalan. Tidak ada pasien yang sampai ditolak karena jaraknya rapat. Meskipun demikian untuk tindakan rawat inap dan operasi memang tidak bisa dilakukan di dua RSUD itu karena kerja sama berakhir. Sehingga, pasien BPJS yang harus dirawat inap atau dioperasi harus dirujuk ke RS lain," ungkapnya.
Selain itu, terdapat juga 17 RS swasta di DKI yang belum mendaftar akreditasi dan diputuskan kerja samanya dengan BPJS Kesehatan, kini masuk ke dalam 169 daftar RS yang direkomendasikan Kemenkes untuk tetap melayani pasien BPJS.
Diharapkan, pekan ini, keseluruhan RS sudah mendapatkan informasi terkait rekomendasi serta perpanjangan kerja sama dengan BPJS sehingga bisa segera melayani pasien BPJS.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved