Menkopolhukam Nilai Demo Mahasiswa Papua Menyalahi Aturan
Arga Sumantri
02/12/2015 00:00
(Dok Mi)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan pastikan demo ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Bundaran Hotel Indonesia (HI) menyalahi aturan. Luhut menyebut demo mahasiswa Papua itu tidak berizin.
"Kita ini kan negara demokrasi, jadi harus ada izin dan harus disiplin juga," kata Luhut seperti dilansir Antara, Selasa (1/12).
Selain itu, menurut Luhut, aksi demo ratusan mahasiswa Papua tersebut tidak sesuai tempatnya. Luhut juga menilai para pendemo tak bisa diajak kompromi.
"Mereka juga sudah diperingatkan sebanyak tiga kali tetapi tidak mau juga," kata Luhut.
Luhut menyayangkan kericuhan yang terjadi saat demo. Menurut Luhut pemicu kerusuhan lantaran mahasiswa melakukan aksi pemukulan terhadap polisi.
"Ya mereka ditangkap dan kemudian diperiksa," imbuh pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo itu.
Sebelumnya, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam AMP melakukan demonstrasi di Bundaran HI untuk merayakan ekspresi identitas Papua yang jatuh setiap 1 Desember. Demonstrasi berujung ricuh. Polisi juga menahan sekitar 80 mahasiswa yang diduga mengenakan atribut bintang kejora.
Dua Mahasiswa jadi tersangka
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua mahasiswa Surya Research Institute asal Papua sebagai tersangka pengeroyokan dua anggota Polsek Kelapa Dua Tangerang. Polisi punya cukup bukti untuk menetapkan dua mahasiswa itu sebagai tesangka.
"Penyidik memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka kepada keduanya," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Dirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso, Selasa (1/12).
Eko mengungkapkan dua alat bukti itu berupa hasil visum dan keterangan saksi pelapor. Berdasarkan keterangan saksi korban, puluhan mahasiswa asal Papua itu mengeroyok saat diminta kartu identitas dan ditanya arah tujuannya.
Namun, polisi memutuskan untuk tidak menahan keduanya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti Menyatakan alasan penyidik tidak menahan kedua tersangka lantaran pertimbangan subyektif.
"Salah satu pertimbangan karena kedua tersangka tercatat sebagai mahasiswa yang menuntut pendidikan di Surya Research Institute," ungkap Krisnha.
Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menjamin keduanya tidak akan melarikan diri dan kooperatif menjalani pemeriksaan. Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terancam sanksi pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, rombongan mahasiswa asal Papua mengeroyok dua anggota Polsek Kelapa Dua yakni Inspektur Satu Habib dan Brigadir Polisi Wiwit, Selasa (1/12). Kedua polisi itu dianiaya puluhan mahasiswa STKIP Surya asal Papua saat mengisi bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-15807 Jalan Raya Gading Serpong Kav 4/1 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Tangerang, Banten. (Q-1)