Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Sampah Jakarta, Diancam Putus Kontrak Sepihak PT GTJ akan Lawan

Damar Iradat
01/12/2015 00:00
 Sampah Jakarta, Diancam Putus Kontrak Sepihak PT GTJ akan Lawan
(MI/ROMMY PUJIANTO)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam bakal memutus kontrak secara sepihak kepada PT Godang Tua Jaya (GTJ) joint operation PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI). Kedua pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang itu dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya.

Mendapat ancaman dari Pemprov DKI, PT GTJ JO PT NOEI pun bersiap. Mereka akan menempuh jalur hukum jika ancaman tersebut benar-benar dilakukan oleh pihak Pemprov DKI.

"Kalau ada pemutusan (kontrak), secara hukum, kita akan melakukan perlawanan hukum. Artinya, hak dan kewajiban akan diukur berdasarkan peradilan, kita bisa ajukan gugatan hukum," kata Tenaga Ahli PT GTJ, Benny Tunggul kepada Metrotvnews.com, di Bekasi, Selasa (1/12).

Kontrak kerja sama yang sudah berjalan sejak tahun 2008 itu dinilai tidak berjalan mulus. Pemprov DKI menuding PT GTJ wanprestasi dalam mengelola sampah di Bantar Gebang. Sementara pihak pengelola pun balik menuding jika Pemprov DKI yang sebetulnya wanprestasi karena mengirim tonase sampah per harinya kerap melebihi perjanjian.

"Dalam kontrak kerja sama, kita melihat ada titik kelemahan mereka, dan kelemahan kita juga. Maka harus dibicarakan baik-baik," kata dia.

Polemik soal pengelolaan sampah di Bantar Gebang terus bergulir sejak akhir Oktober silam. Namun, menurut Benny, pengelolaan sampah tidak terganggu dengan isu yang berhembus.

Pengelolaan masih berjalan sesuai standar of operation (SOP) yang ada. Para pegawai pun diklaim tidak terpengaruh soal polemik tersebut."Ini artinya kita menunjukkan kinerja kita tidak sembarangan," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI memang berencana memutus kontrak kerja sama dengan pengelola TPST Bantar Gebang, PT GTJ JO PT NOEI. Kemarin, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji mengakui jika telah melayangkan SP2 kepada pihak pengelola. Surat tersebut dikeluarkan karena pihak pengelola tidak memenuhi permintaan pemerintah dalam SP1.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya