Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

Pergub Plastik Fokus pada Pengelola dan Pelaku Usaha

Atalya Puspa
28/12/2018 19:35
Pergub Plastik Fokus pada Pengelola dan Pelaku Usaha
Ilustrasi penggunaan plastik(MI/RAMDANI)

PEMPROV DKI Jakarta tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Ibu Kota.

Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rahmawati mengatakan, pergub tersebut berlaku bagi para pengelola dan pemilik retail di wilayah Jakarta.

"Jadi ini peraturannya untuk pengelola pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar" kata Rahmawati kepada Media Indonesia, Jumat (28/12).

Pergub tersebut lebih jelasnya tidak menyasar masyarakat pada umumnya. Hal itu berkaitan dengan dasar hukum dalam pembuatan pergub tersebut, yakni pasal 21 pada perda nomor 3 tahun 2013 yang menyatakan penanggung jawab/ pengelola pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar wajib menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan.

Di sisi lain, Rahmawati juga menyebutkan jika masyarakat luas telah memiliki kewajiban tersendiri dalam menjaga lingkungan hidup. Dirinya mengatakan, kewajiban masyarakat untuk turut serta dalam menjaga lingkungan hidup juga telah tercantum dalam perda nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.

"Jadi sebenarnya di dalam perda nomor 3/2013, kewajiban untuk melakukan pengurangan sampah itu wajib. Salah satunya itu tadi, dengan tidak menggunakan plastik dan membawa kantong sendiri," tutur Rahmawati.

Namun, lanjutnya, untuk denda yang tercantum dalam pergub hanya berlaku pada pengelola ataupun pelaku usaha retail dan pasar. Dengan diterapkanya pergub larangan penggunaan plastik sekali pakai di ritel dan toko modern, diharapkan hal tersebut dapat menjadi kontrol penggunaan kantong plastik sekali pakai di tengah-tengah masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Isnawa Adju menyebutkan, pergub tersebut sudah siap untuk ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akhir Desember 2018. Rencananya, pergub tersebut akan mulai diterapkan pada Januari 2019. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya