Ini Alasan Kepolisian Terapkan Penutupan Pintu Angkutan Umum
Achmad Zulfikar Fazli
17/11/2015 00:00
(MI/ROMMY PUJIANTO)
Kepolisian mengeluarkan kebijakan agar seluruh angkutan umum menutup pintunya saat beroperasi. Kebijakan ini diambil dengan alasan untuk menjalankan amanat Undang-undang, juga menjaga keselamatan penumpang.
"Ini tujuannya, pertama ini kan amanat undang-undang. Kedua, untuk keselamatan penumpang," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Selasa (16/11).
Apalagi menurut dia, kebijakan ini telah diatur dalam Pasal 124 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Karena itu, bagi sopir angkutan umum yang 'membandel' akan dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara selama 1 bulan atau denda Rp250 ribu."Kita masih melakukan sosialisasi dulu sekarang," kata dia.
Ia pun berharap dalam waktu dekat ini penerapan penutupan pintu dapat berjalan efektif."Minggu depan mudah-mudahan sudah bisa efektif berjalan," pungkas dia.
Sebelumnya, Sejumlah sopir menolak kebijakan menutup seluruh pintu angkutan umum. Mereka khawatir penumpang tidak betah naik angkutan umum lantaran pengap dan panas lantaran pintu harus ditutup.
Andreas Sembiring, sopir angkot D15, menilai penerapan penutupan pintu angkutan umum tidak tepat. "Menurut saya tidak bagus. Lebih bagus jangan ditutup," kata Andreas di Terminal Lebak Bulus, Jalan Lebak Bulus Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11).
Menurut Andreas, aturan ini juga sulit diterapkan kepada angkutan umum kecil. Sebab, kegiatan turun dan naik penumpang akan terganggu jika harus buka tutup pintu.
"Nanti narik penumpangnya jadi tidak efektif, kan kalau angkutan kecil sulit kalau harus buka tutup pintu. Kecuali angkutan umum besar, mereka bisa karena ada kondekturnya," tegas dia.
Hal senada diutarakan Warsono, sopir angkutan umum 106. Dia tidak setuju dengan kebijakan penutupan pintu angkutan umum tersebut. "Terlalu ribet," kata Warsono.(Q-1)