Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Palsukan Dokumen Tanah, Dokter Gigi Masuk DPO Polda Metro

Deny Irwanto
13/11/2015 00:00
Palsukan Dokumen Tanah, Dokter Gigi Masuk DPO Polda Metro
(Dok.MI)
ANGGOTA Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran terhadap buronan dokter gigi bernama drg Daniel Lukas Simon. Dia menjadi buronan polisi lantaran diduga memalsukan dokumen pembelian tanah di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

"Iya benar (masih dalam pencarian)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/11).

Krisshna menjelaskan, saat ini upaya Polda Metro Jaya tentu menetapkan dr. Daniel sebagai daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, pihaknya juga bakal mengeluarkan surat cekal.

"Kami terbitkan red notice dan pencekalan terhadap yang bersangkutan," tegas Krishna.

Kasus ini bermula dari tanah seluas 40.058 M2 yang terletak di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang.

Tanah tersebut dibeli oleh Handoyo Setiawan (Pelapor) dari PR ENI dengan AJB dan Kuasa Nomor 58 tertanggal 22 April 1982 yang dibuat oleh notaris Drs Anwar Makarim, dengan alas haknya Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sedangkan Daniel Lukas Simon (Terlapor) membeli dari PR ENI dengan AJB No.248/KEC.TLG/1994 tertanggal 31 Maret 1994 di hadapan Camat Teluk Naga Drs Deddy MR dengan alas haknya berupa SPPT PBB.

Kemudian, drg Daniel Lukas Simon menggugat Handoyo Setiawan di Pengadilan Tangerang tanggal 13 Mei 2014 dengan No: 302/pdt.G/2014/PN.TNG.

Karena ada gugatan dari Daniel Lukas Simon yang menggunakan AJB palsu, Handoyo Setiawan melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP /4635/XII/2014 /PMJ/Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2014.

Setelah itu, Daniel Lukas Simon oleh Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan yaitu pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun.

Kemudian, Daniel tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka sehingga yang bersangkutan mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal November 2015 dengan No. 95/pid.prap/2015/PN.JKT_Sel.

Namun, pengadilan memutuskan Praperadilan tidak dapat diterima dengan alasan NO atau kurang para pihak. Karena hanya Polda Metro Jaya yang digugat sedangkan Kejari Tangerang tidak diikutsertakan dalam gugatan tersebut.

Sementara itu, berkas Daniel Lukas Simon telah dinyatakan lengkap atau P21, namun pada saat tahap kedua yakni penyerahan tersangka ke Kejari Tangerang, tersangka Daniel justru tak kunjung datang. Kini, status tersangka Daniel dinyatakan buron dan DPO Polda Metro Jaya karena diduga kabur atau berada diluar negeri.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya