Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem zonasi untuk tarif parkir pada 2019. Dengan sistem ini, tarif parkir mobil di zonasi Sudirman-Thamrin bisa berubah menjadi Rp69 ribu per jam dari saat ini yang berkisar Rp5.000 hingga Rp12 ribu per jam.
Dengan penerapan tarif parkir baru ini, Pemprov DKI ingin warga beralih menggunakan transportasi umum dan tidak menggunakan kendaraan pribadinya dalam beraktivitas sehari-hari. Selain menaikkan tarif pajak parkir, Pemprov DKI melalui Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI juga akan menaikkan pajak biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada 2019.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, menegaskan, rencana kenaikan tarif parkir masih dikaji dan belum sampai dalam tahap penentuan harga tarif parkir.
Menurut dia, kenaikan tarif parkir harus melalui revisi peraturan daerah (perda) perparkiran dengan turunannya peraturan gubernur (pergub).
“Kita belum bicara tarif parkir yang ditetapkan. Baru bicara kajian jumlah satuan ruas parkir. Di Sudirman-Thamrin itu satuan ruas parkir roda empat berjumlah Rp69 ribu dan roda dua Rp54 ribu,” kata Sigit, kemarin.
Sebelumnya, Sigit juga mengatakan Pemprov DKI akan mengurangi satuan ruang parkir di kawasan Sudirman-Thamrin seiring diterapkannya kenaikan tarif parkir di Jakarta pada 2019.
“Sementara di kota, untuk mendorong penggunaan public transportation (angkutan umum) kami akan mengurangi ruang parkir di Sudirman-Thamrin termasuk menerapkan tarif yang lebih tinggi daripada hari ini,” katanya.
Dishub DKI mencatat ruang parkir di kawasan tersebut dapat menampung hingga 64 ribuan untuk kendaraan roda empat dan 58 ribu untuk kendaraan roda dua.
Pengurangan satuan ruang parkir ini, kata Sigit, untuk mendorong masyarakat memilih menggunakan kendaraan umum yang terintegrasi dalam Jak Lingko, baik berupa bus maupun kereta nantinya.
Sementara itu, penyediaan ruang-ruang parkir pada sejumlah titik di pinggir Jakarta, seperti di Lebak Bulus, dan Fatmawati, Jakarta Selatan, di luar yang bersinggungan langsung dengan fasilitas transportasi publik akan dibangun fasilitas park and ride.
Fasilitas itu merupakan kegiatan parkir kendaraan pribadi untuk kemudian dilanjutkan naik angkutan umum. (Ssr/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved