Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PEMERINTAH Kota Bekasi mengaku tak bermasalah meski Peraturan Gubernur nomor 54 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) dihapus Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Sebab, penentuan Upah Minimum Kota (UMK) bergantung pada besaran UMP.
"Tidak masalah, daerah pada dasarnya manut keputusan provinsi," ungkap Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Herry Ismiraldi, Kamis (1/11).
Menurut dia, selama ini dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum pun belum jelas indikatornya. Pemerintah daerah kesulitan mencari acuan dasar yang jelas dan mengakomodir semua pihak.
"Jadi kalaupun Pergub mau dihapus, pemerintah daerah meminta agar diberikan petunjak pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) jelas dalam penentuan upah minimum,” kata dia.
Seperti yang diberitakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil resmi mencabut Pergub 54 tahun 2018 Tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar. Pasalnya aturan tersebut dinilai merugikan buruh.
Menurut dia, Pergub 54 2018 ini merupakan produk hukum yang dikeluarkan pemimpin sebelumnya. Sehingga, kata Emil, tidak mengakomodir visi misi pasangan RINDU yang ingin menjadikan buruh juara lahir batin.
"Saya cabut Pergub 54/2018 sesuai tuntutan buruh. Setelah pelajari peraturannya, belum memuat visi misi baru, karena ditandatangani pemimpin lama," kata Emil, di Gedung Sate, Kota Bandung. (A-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved