Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan dana kemitraan Pemerintah Kota DKI Jakarta berperan upaya sinkronisasi keterpaduan dan harmonisasi dengan daerah penyangga Ibukota.
Pemberian dana yang telah ada sejak tahun 2000 itu bukan semata untuk kepentingan kota mitra, melainkan kepentingan bersama, termasuk DKI Jakarta.
"Dalam rangka mendukung Jakarta sebagai ibu kota negara, tentunya masalah di DKI tidak bisa diselesaikan oleh Pemrpov DKI Jakarta sendiri," ujar Premi, Senin (22/10), di Balai Kota DKI Jakarta.
Ia menekankan dana kemitraan yang diberikan Pemprov DKI harus memberi manfaat bagi Jakarta. Intinya mesti mendukung program yang ada di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta.
"Antara lain pengendalian banjir, pengelolaan sampah, ketahanan pangan, transportasi hingga kemacetan," sebutnya.
Premi menambahkan, jika terkait persampahan memang telah ada kewajibannya. Adapun bantuan yang bersifat umum tentunya harus sesuai RPJMD DKI Jakarta.
Alokasi anggaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemprov DKI Jakarta. Prosedurnya dimulai dengan pengajuan proposal oleh daerah mitra. Proposal itu dinilai dan dibahas di tim koordinasi bantuan keuntungan serta dimajukan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurut Premi, Pemerintah Kota Bekasi masih mengunakan format dana 2017, yaitu sebesar Rp205 miliar. Daerah-daerah lain yang mendapatkan pencairan dana serupa meliputi Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor.
Dikatan Premi, masyarakat yang beraktivitas di DKI Jakarta tidak seluruhnya memiliki KTP Jakarta. Banyak juga warga dari kota mitra lain seperti Kota Bekasi, Depok, dan Bogor, yang mengaduk nasib di Ibu Kota.
Dengan pertimbangan tersebut, perkembangan yang ada di Jakarta harus diikuti dengan perkembangan di kota mitra. Hal itu menjadi acuan pemberian dana kemitraan, kendati kota mitra yang diberikan adalah bagian dari pemerintah provinsi lain.
"Pemerintah daerah hanya bisa memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah daerah lain. Kalau hibah dari pemerintah daerah kepada lembaga, dan jika bansos kepada masyarakat tetapi jika pemerintah ke pemerintah daerah lain itu bantuan keuangan," terang Premi. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved