Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

M Taufik: Pencairan Dana Hibah Bukan Seperti Minta Uang ke Emak

Nicky Aulia Widadio
20/10/2018 17:30
M Taufik: Pencairan Dana Hibah Bukan Seperti Minta Uang ke Emak
(MI/Rommy Pujianto)

WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menuturkan pencairan dana hibah yang diminta Pemerintah Kota Bekasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa mendadak. Apalagi usulan proposal dari Pemkot Bekasi baru masuk pada 15 Oktober 2018.

"Saya kira gini, minta itu kan enggak bisa mendadak. APBD ada aturannya, Bekasi mestinya tahu. Ini kan bukan uang dari emaknya, bisa minta tiba-tiba," kata Taufik ketika dihubungi, Sabtu (20/10).

Selain itu, DPRD DKI juga akan mengkaji lebih dulu permohonan dana hibah tersebut. Apalagi jumlahnya cukup fantastis, yakni Rp2,09 triliun. Dana tersebut, menurut Pemkot Bekasi, akan digunakan untuk pembebasan lahan dan membangun jembatan layang Cipendawa, jembatan layang Rawa Buaya, dan crossing Buaran.

Pemkot Bekasi beralasan pembangunan jembatan layar itu juga untuk kepentingan lalu lintas truk sampah Pemprov DKI menuju Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

"Saya kira berlebihan ya itu, kami mau kaji dulu," tutur Taufik.

Menurut Taufik, tidak perlu ada ancaman soal kerja sama dan akses truk sampah DKI menuju Tempat Pembungan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang berlokasi di Bekasi. Apalagi kedua wilayah ini masih sama-sama berada di Indonesia.

"Prinsipnya gini, ibu kota negara itu tanggungjawab semua pihak. Bekasi kan ada di dalam Negara Republik Indonesia. Jakarta ibu kota negaranya, mesti tanggungjawab juga," cetus Taufik.

Pemkot Bekasi sebelumnya mengancam untuk menghentikan kerja sama dengan Pemprov DKI terkait pengelolaan sampah di TPST Bantargebang apabila dana hibah tidak dicairkan.

Di luar dana hibah Rp2,09 triliun itu, Pemprov DKI telah memberikan uang bau sebagai kompensasi untuk Pemkot Bekasi atas dampak kehadiran TPST Bantargebang bagi warga sekitar. Uang bau itu disalurkan kepada masyarakat sekitar berupa bantuan tunai.

Menurut Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lestari uang bau dari Pemprov DKI telah cair pada Mei 2018 lalu sebesar Rp194 miliar. Untuk 2019, Pemprov DKI mengusulkan Rp141 miliar pada Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS). (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya