Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
DARI sekian banyak janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dua di antaranya memerlukan persetujuan dari DPRD DKI Jakarta. Hingga Senin (15/10), kedua janji tersebut belum bisa terealisasi.
Pertama, janji Anies membolehkan becak beroperasi di jalan lingkungan. Kedua, janji Anies melepas saham PT Delta Djakarta.
Usulan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum telah diajukan oleh Pemprov DKI ke DPRD. Namun sampai saat ini, belum ada tindak lanjut soal pembahasan revisi Perda Tibum itu.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi secara tegas menyatakan tidak setuju apabila becak dilegalkan lewat revisi Perda Tibum.
"Pernah pada saat paripurna dan Pak Gubernur bicara dengan saya, tolong revisi Perda untuk becak dilaksanakan. Saya jawab saat itu, apakah kajiannya sudah tepat? Dalam pemikiran saya, warga DKI Jakarta jangan di-downgrade. Di kampung-kampung banyak fasilitas umum yang memadai, ada bajaj BBG, ada juga Gojek dan Grab," jelas politikus PDI Perjuangan itu, di Gedung DPRD DKI, Senin (15/10).
Senada dengan Prasetio, Wakil Ketua Bapemperda dari Fraksi PDIP Merry Hotma menilai langkah tersebut merupakan kebijakan yang merugikan masyarakat.
"Legalisasi becak merupakan kebijakan yang menyesatkan. Gubernur justru menyeret pengemudi becak ke sebuah pekerjaan yang enggak punya kepastian hukum," cetus Merry.
Aturan soal pelarangan becak diatur dalam Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Namun, revisi belum dibahas, warga di kelurahan Cilincing dan Teluk Gong justru telah membangun shelter becak di 10 titik.
Menurutnya, hal itu lambat laun akan merugikan para penarik becak karena tidak adanya kepastian hukum. Badan Perencanaan Peraturan Daerah DKI pun belum membahas dengan eksekutif.
"Kami belum membahas revisi Perda Tibum. Kebijakan gubernur hanya pencitraan yang tidak melindungi rakyat," ujar Merry.
Selain keinginan melegalkan becak, keputusan Anies untuk melepas saham PT Delta Djakarta juga belum terealisasi. Keputusan Anies itu telah dia umumkan pada 16 Mei lalu, bertepatan dengan malam 1 Ramadhan. Ketika itu Anies menyebut akan melepaskan 26,25% saham di perusahaan bir tersebut.
Namun pelepasan saham harus disetujui pula oleh DPRD DKI dan disahkan melalui Rapat Paripurna. Pada 22 Mei, Sandiaga Uno selaku Wakil Gubernur menuturkan Pemprov DKI mengaku telah bersurat ke DPRD terkait pelepasan saham Delta. Hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari surat usulan itu di DPRD.
Pada Mei lalu, Prasetio menyayangkan rencana pelepasan saham di PT Delta. Pasalnya, setiap tahunnya PT Delta menyumbang deviden sekitar Rp30 miliar untuk Pemprov DKI. Ketika itu Prasetio juga menegaskan bahwa pembahasan pelepasan saham Delta harus lewat Rapat Paripurna.
"Keputusan melepaskan saham itu harus dikaji terlebih dahulu dong. Dan juga harus melalui pembahasan di DPRD DKI. Nanti akan diputuskan dalam rapat paripurna. Jadi kalau ada keputusan dari paripurna itu, ada alasan dan aturan yang kuat untuk melepas saham tersebut," tutur Prasetio, 17 Mei lalu.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik menuturkan belum ada pembicaraan di dewan terkait revisi Perda Ketertiban Umum dan pelepasan saham Delta hingga saat ini. Akan tetapi, Gerindra sebagai partai pengusung Anies akan membantu melanggengkan rencana Anies tersebut.
"Pasti Gerindra akan berusaha berjuang, pasti. Ya nanti kita diskusikan bisa kok," tutur Taufik. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved