Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan telah melayangkan surat panggilan terhadap Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang untuk menjadi saksi dalam pengembangan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet.
"Untuk agenda Senin (15/10), dari penyidik hari ini telah melayangkan surat panggilan kepada Ibu Nanik," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/10).
Menurut Arga, alasan pemanggilan Nanik S Deyang ialah karena dia menjadi pihak yang menyampaikan perihal penganiayaan terhadap tersangka Ratna Sarumpaet kepada Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto
"Jadi Bu Nanik ini perannya sebagai orang yang memberitahukan bahwa RS dianiaya, memberitahukan pada Pak Prabowo, ini kita akan gali keterangannya seperti apa," pungkasnya.
Dalam surat itu disebutkan agenda pemeriksaan Nanik S Deyang sebagai saksi dalam kasus Ratna Sarumpaet sekitar pukul 13.00 WIB, Senin 15 Oktober 2018.
Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa Presiden KSPI Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, pihak RS Bina Estetika dan Plt Kepala Dinas Pariwisata serta Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro sebagai saksi-saksi. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved