Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
DEMI becak agar bisa kembali beroperasi secara legal di Ibu Kota - sesuai janji Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat kampanye pada Pilkada 2017 - kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Daerah (Perda) No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
Jika usul gubernur revisi perda itu dikabulkan, sejak itu pula becak kendaraan roda tiga boleh beroperasi secara resmi di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Massdes Arouffy, mengatakan pihaknya masih menunggu revisi Perda Ketertiban Umum. Revisi perda itu akan dikeluarkan Biro Hukum DKI dan Satpol PP DKI.
"Kami kan menunggu Perda, kan revisi Perda lagi dikeluarin Biro Hukum sama Satpol PP," kata Massdes, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/10).
Ditanya tentang isi perda, Massdes mengaku tidak tahu-menahu apakah pasal tentang larangan becak akan dihapus seluruhnya atau diubah dengan ketentuan khusus. Namun, yang pasti perda itu akan mengakomodasi becak kembali beroperasi di wilayah Jakarta.
"Ada wacana mengakomodasi kembali operasional becak secara legal. Cuma kalau belum ditetapkan (revisi perda) saya belum bisa pastikan," ungkapnya.
Saat ini sebanyak 1.685 becak yang beroperasi di Jakarta. Perinciannya, 185 di antaranya ada di kawasan Jelambar dan Bandengan, Jakarta Barat.
Kemudian, sebanyak 1.460 unit becak tersebar di kawasan Jakarta Utara meliputi Pademangan, Teluk Gong, Muara Baru, Tanah Pasir, Koja, Semper Barat, Tanjung Priok, Kalibaru dan Muara Angke.
Menyusul sebanyak 40 unit becak yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur, antara lain di Jatinegara, Cakung, Pulogadung dan Matraman.
Tiap becak dipasang stiker sebagai tanda mereka telah didata dan boleh beroperasi. Namun, ribuan becak tersebut tetap dilarang beroperasi di jalan protokol. Mereka hanya dibiarkan beroperasi di kawasan perkampungan.
Secara terpisah, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko, enggan berkomentar terkait revisi Perda Ketertiban Umum. Ia juga tidak mau mengeluarkan pernyataan mengenai pelaksanaan penegakan hukum kepada becak yang masih beroperasi di tiga wilayah tersebut.
Dia hanya menegaskan Perda Ketertiban Umum masih berlaku selama revisi perda itu belum disahkan DPRD DKI. “Saya enggak mau komentar dulu," kata Yani.
Hal senada juga disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Sigit Widjatmoko. Ia enggan berkomentar mengenai isi revisi dari Perda Tibum tersebut. Ia lebih memilih menunggu harmonisasi hasil revisi perda dari Biro Hukum dan Satpol PP DKI.
“Itu bukan perda becak. Itu Perda Ketertiban Umum. Namun, masih diharmonisasi di Biro Hukum DKI. Nanti kita tunggu harmonisasinya,” kata Sigit.
Perda Ketertiban Umum Pasal 29 ayat (1) menyatakan setiap orang atau badan dilarang; melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya; mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya; mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan.
Lalu, pada Pasal 62 ayat (3) disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang membuat, merakit, menjual dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp30 juta. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved