Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menutup tiga tempat hiburan di kawasan Jalan Iskandar Muda, Jakarta Selatan. Berdasarkan temuan, ketiganya terbukti menyelenggarakan prostitusi.
Ketiga tempat hiburan tersebut ialah Gives Karaoke, Griya Pijat O2, dan Griya Pijat NYX. Gives dan NYX dicabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), sedangkan O2 bahkan tidak memiliki izin operasi ketika ditemukan pelanggaran.
"(Penutupan) ketiga tempat itu adalah hasil dari temuan langsung di lapangan, menyajikan atau memperdagangkan manusia sehingga terjadi perbuatan asusila atau prostitusi di lokasi tempat usahanya," tutur Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu di Jakarta, Jumat (5/10).
Ia menuturkan penutupan berdasar pada pasal 55 Pergub 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Pasal itu menyatakan bahwa tempat usaha hiburan yang terbukti menyelenggarakan prostitusi akan langsung dicabut izin usahanya tanpa peringatan.
Ketiga tempat hiburan itu pun telah dipasangi garis kuning oleh Satpol PP dan stiker pengumuman penutupan tempat usaha.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Dalam pergub ini, ada tiga pelanggaran besar yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup. Pelanggaran yang dimaksud adalah narkoba, perjudian, dan prostitusi.
Beberapa waktu lalu, tempat hiburan Alexis juga menjadi salah satu yang telah ditutup Pemprov DKI menggunakan pergub tersebut. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved