Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KEJAKSAAN Negeri Depok mengembalikan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Wali Kota Depok periode 2006-2016 Nur Mahmudi Ismail kepada penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polresta Depok untuk dilengkapi, Jumat (5/10).
Selain BAP eks Presiden Partai Keadilan (PK), kini Partai Keadilan Sejahtera (PKS), itu, kejaksaan juga mengembalikan BAP mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto.
Nur Mahmudi dan Prihanto oleh penyidik Tipikor Polresta Depok ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, senilai Rp33 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari mengatakan sebanyak 10 jaksa penuntut yang ditunjuk untuk menangani perkara korupsi Nur Mahmudi dan Prihanto telah meneliti berkas perkara setebal 300 halaman tersebut.
"Setelah diteliti ternyata masih ada kurangnya sehingga dikembalikan untuk dilengkapi. Dalam waktu 14 hari dari sekarang, BAP korupsi tersebut harus dikembalikan lagi ke kejaksaan guna diteliti kembali,” kata dia, Jumat (5/10).
Jika sudah lengkap alias P-21, kata dia, akan dibuatkan pengantar pemberitahuan bahwa berkas dinyatakan lengkap dan diteruskan dengan penyerahan barang bukti dan tersangka.
Ketika ditanya mengapa Nur Mahmudi dan Prihanto tidak ditahan, Sufari menjelaskan penanganan kasus belum sampai kepada penahanan karena perkara masih di tangan penyidik Polresta Depok.
“Berkas perkara belum P-21 dan masih P-19. Karena masih P-19 kita keluarkan surat petunjuk kekurangan berkas perkara yang harus diperbaiki oleh penyidik selama 14 hari," ucapnya.
Sebelumnya, Jumat (21/9) Tim Penyidik Tipikor Polresta Depok melimpahkan BAP atas tersangka Nur Mahmudi dan Prihanto. BAP itu terkait kasus penyimpangan APBD 2015 sebesar Rp33 miliar. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved