Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KEJAKSAAN Negeri Depok telah menunjuk lima jaksa penuntut untuk kasus korupsi Nur Mahmudi Ismail. Eks Wali Kota Depok dua periode (2006-2016) itu disangkakan dalam kasus dugaan korupsi APBD sebesar Rp33 miliar berdasarkan data laporan pertanggunggung jawaban (LPJ) di paripurna DPRD 2015.
Dalam kasus yang sama, Kejari Depok juga menunjuk lima jaksa penuntut untuk menangani perkara korupsi mantan Sekretaris Daerah Kota Depok sekaligus Koordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Depok, Harry Prihanto.
"Saya sudah mengeluarkan surat perintah untuk menangani berkas perkara Nur Mahmudi dan Prihanto yang terlibat korupsi. Satu tim 5 jaksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari kepada Media Indonesia, Kamis (27/9).
Ia mengatakan, surat perintah penunjukan tersebut dikeluarkan agar JPU mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana tersangka Nur Mahmudi dan Prihanto.
Ia mengatakan, penerbitan surat perintah tersebut sebagai tindak lanjut diterimanya SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polresta Depok atas nama tersangka Nur Mahmudi dan Prihanto.
"SPDP tersebut telah diterima sebelumnya oleh kejaksaan negeri," kata dia.
Selain SPDP, pihaknya juga telah menerima pelimpahan berkas tahap 1 dari penyidik Tipikor Polresta Depok pada Jumat (21/9). Saat ini tim jaksa tengah memperlajari berkas perkara atas dua tersangka tersebut serta meneliti dokumen dan berkas perkara korupsi yang disangkakan, yakni skandal korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju baru, Kecamatan Tapos.
"Berkas perkara Nur Mahmudi dan Prihanto saat ini sedang kami teliti," kata Sufari.
Menurut data laporan pertanggung jawaban (LPJ) Wali Kota Depok 2015, APBD yang disunat Nur Mahmudi dan Prihanto sebesar Rp33 miliar. Dana sebesar itu diselipkan ke dalam nomerklatur (kegiatan) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok nomor 1.03.1.03.01.098.030 tahun anggaran 2015.
Dalam nomerklatur kegiatan, dana sebesar Rp33 miliar tersebut bukan untuk pengadaan lahan dan pelebaran jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju baru, Kecamatan Tapos. Dalam LPJ hanya dimuat untuk penyediaan lahan infrastruktur bidang jalan dan jembatan. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved