Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih memburu tiga orang buronan kasus pembobolan 14 bank BUMN dan swasta oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP). Total kerugian dari pembobolan itu mencapai Rp14 triliun.
Kepala Biro Penerangan Mayarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan saat ini tim penyidik masih melakukan penyitaan-penyitaan aset dan dokumen di kantor PT NSP.
"Tim juga masih melaksanakan audit dan mengejar tiga DPO (daftar pencarian orang/buronan)," ujar Dedi kepada Media Indonesia, Kamis (27/9).
Penyidik saat ini tengah fokus menyelidiki peristiwa tersebut dengan sasaran pengurus periode 2004-2016. Pasalnya, peristiwa pidana pembobolan juga terlacak selama periode itu.
Ia menambahkan, tim penyidik rencananya bakal memanggil bank-bank lain yang dirugikan oleh PT NSP untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan orang dalam di 14 bank selaku kreditur dalam perkara kredit fiktif tersebut. Langkah itu akan dilakukan setelah hasil audit investigasi selesai.
Sejauh ini dana triliunan yang ditilap PT SNP dipergunakan untuk keperluan para pemegang saham dan grup perusahaan.
Sebelumnya, Dedi mengatakan Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan lima tersangka terkait perkara tersebut.
Sementara itu, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, menambahkan pengungkapan itu berawal dari laporan Bank Panin, salah satu bank yang dibobol oleh PT SNP, ke Bareskrim Polri.
Daniel menerangkan, PT SNP memanipulasi daftar kreditur kepada bank. Hal ini diketahui dari laporan Bank Panin yang mengalami kerugian sekitar Rp425 miliar.
"Daftar pembiayaan ini di-mark up, ditambah, diubah, atau diulangi. Ini diajukan ke beberapa bank," ucap Daniel saat rilis barang bukti dan tersangka di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/9).
Penyidik kemudian menangkap lima tersangka yang merupakan pengurus perusahaan pada 14 September lalu. Mereka adalah DS (direktur utama), AP (direktur operasional), RA (direktur keuangan), dan CDS (manager akuntansi). Selanjutnya, pada Kamis (20/9) penyidik kembali menangkap AS (asisten manajer keuangan).
Daniel mengatakan, para pelaku disangkakan dengan tindak pidana pemalsuan, penggelapan, penipuan, dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved