Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan baru saja keluarkan surat edaran Nomor 5 tahun 2018 tentang Proses Peralihan Pelayanan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Adanya regulasi tersebut membuat Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipastikan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) hampir Rp8 miliar tiap tahunnya.
Sebagai daerah otonomi baru, laju pembangunan di Kota Tangsel memang terbilang cukup tinggi. Terlihat dari cepat menjamurnya tempat-tempat bisnis maupun sekolah bertaraf internasional.
“(PAD perizinan tenaga asing tiap orang) per bulan itu US$100. Dalam setahun berarti US$1.200, kalau dirupiahkan Rp17 juta,” terang Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Ketenagakerjaan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel Arif Afwan Taufani, Jumat (21/9).
Di Kota Tangsel, tercatat ada sebanyak 473 tenaga kerja asing yang resmi terdata oleh pemerintah daerah setempat. Jika dikalikan dalam setahun, pemasukan IMTA di Kota Tangsel terhitung sebanyak Rp7,95 miliar. Arif menyayangkan, potensi tersebut bakal hilang pada 31 Oktober 2018 seiring mulai diberlakukannya kebijakan baru dari pemerintah pusat.
“IMTA sudah dihapuskan dari pemda dan menjadi kewenangan pusat setelah 31 Oktober 2018. Seharusnya sudah mulai berlaku mulai Juni 2018 kemarin. Jadi sudah tidak ada pemasukan (IMTA) ke kita,” ungkap Arif.
Ia menambahkan, Kota Tangsel merupakan daerah yang cukup diminati tenaga kerja asing. Itu terlihat makin bertambahnya jumlah eksodus tenaga asing yang datang tiap tahunnya. Belum lagi tenaga kerja yang belum terdata oleh petugas terkait.
“Pasti ada yang bekerja disini secara ilegal. Dalam sehari saja, ada tiga orang tenaga asing yang perpanjang IMTA,” tandas Arif. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved