Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Pemohon SKCK di Polresta Depok Membeludak

Kisar Rajaguguk
19/9/2018 19:40
Pemohon SKCK di Polresta Depok Membeludak
(ANTARA)

PEMOHON surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polresta Depok mengantri menyusul pendaftaran calon pegawai negeri sipil (PNS) nasional. Para pemohon pembuatan SKCK telah mengantre di depan loket ruangan pembuatan surat yang diperlukan dalam berkas lamaran pekerjaan sejak pukul 08.00 WIB, Rabu (19/9).

Petugas Satuan Intel keamanan Polresta Depok Inspektur II Wartujuhadi mengatakan pihaknya berupaya semaksimal melayani para pemohon yang membeludak. "Mulai membeludak. Kita berusaha layani semuanya, kemungkinan sampai sore. Menurut data yang diterima hari ini ada 200 pemohon, hari biasa tak sampai 100 pemohon," kata Wartujuhadi.

Agar pemohon merasa nyaman, sebutnya pihaknya menambah bangku di luar loket pembuatan SKCK. Selain itu petugas juga dimaksimalkan ketika waktu istirahat. "Kita juga nanti akan mengupayakan tenda, bagi para pemohon selain itu untuk hari ini, petugas tidak ada jam istirahat mereka fokus mengurus SKCK yang dibutuhkan pemohon," ucapnya.

Menurutnya, persyaratan pembuatan SKCK, pemohon membawa kartu keluarga, KTP, foto, dan akte kelahiran. "Kalau akte gak ada, bisa diganti dengan ijazah terakhir. Kalau sudah pernah membuat dan mau memperpanjang tinggal bawa SKCK lama dan pas foto," sebutnya.

Febrina, salah satu pemohon mengatakan dia harus mengantre untuk membuat SKCK sejak pukul 09.00 WIB. Dirinya sempat merasa kebingungan dalam mengikuti proses pembuatan surat keterangan tersebut. "Ini alurnya sih tidak jelas jadi bikin bingung. Pertama ke Gedung SKCK lalu baru ke sini (lokasi lain). Selain itu, lama lagi padahal hanya isi blanko dan sidik jari saja," katanya yang membutuhkan SKCK untuk berkas lamaran pendaftaran CPNS di Pemkot Depok. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik