Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

11 Jam Berlalu, Mantan Presiden Partai Keadilan Masih Jalani Pemeriksaan Polisi

Kisar Rajaguguk
13/9/2018 19:30
11 Jam Berlalu, Mantan Presiden Partai Keadilan Masih Jalani Pemeriksaan Polisi
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

MANTAN Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail diperiksa penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polresta Depok dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Nur Mahmudi yang pernah menjadi Presiden Partai Keadilan--kini Partai Keadilan Sejahtera (PKS)--dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp10,7 miliar dari total keseluruhan anggaran yang diduga dikorupsi sebesar Rp23 miliar pada tahun 2015 tersebut.

Dengan didampingi tiga penasihat hukum, Nur Mahmudi tiba di Markas Polresta Depok dan langsung menghadap penyidik Tipikor Polresta Depok, Kamis (13/9) pukul 08.30 WIB, menggunakan mobil Toyota Kijang Innova warna hitam. Hingga pukul 19.30 WIB, pemeriksaan masih berlangsung atau sudah berjalan 11 jam.

Nur Mahmudi yang menjadi orang nomor satu di Depok selama 10 tahun, sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama dengan status tersangka pada 20 Agustus 2018. Namun pemeriksaan pertama itu tidak dapat dilangsungkan karena Nur Mahmudi tidak memenuhi panggilan tim penyidik. Baru hari ini, Nur Mahmudi hadir dengan didampingi Abdul Halim sebagai kuasa hukum.

Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto. Nur Mahmudi dan Prihanto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal (3) UU No: 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Keduanya diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10,7 miliar (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya