Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kejari Bogor Tahan Direktur Umum Pasar Pakuan Jaya

Dede Susianti
03/9/2018 21:56
Kejari Bogor Tahan Direktur Umum Pasar Pakuan Jaya
(Ilustrasi)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Bogor menahan Direktur Umum Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Deni S Harumantaka (DSH), Senin (4/9).

Deni ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana penyertaan modal pasar pada Perusahaan Daerah PPJ Kota Bogor.

Kasi Intel Kejari Widiyanto Nugroho dalam keterangan persnya menjelaskan, sebelumnya atau pagi harinya, DSH diperiksa sebagai saksi.
"Paginya kita periksa sebagai saksi. Tapi setelah gelar perkara dan ekspos, tepat pukul 13.30 wib, kami menetapkan DSH yang merupakan Direktur Umum PD PPJ sebagai tersangka," jelasnya.

Modus operandinya, DSH menggunakan uang hasil atau bunga dari dana penyertaan modal pasar sebesar Rp15 miliar yang didepositokan di Bank Muamalat, KCP Tajur, Kota Bogor, pada 2015.

"Dari hasil bunganya itu dia pecah jadi dua bagian. Jadi uang dan jadi logam mulia," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, yang dalam bentuk uang ini yang disetor ke rekening PD Pasar Pakuan Jaya, dalam bentuk giro, yang selanjutnya jadi penerimaan PD Pasar Pakuan Jaya. Kedua, yang dalam bentuk logam emas mulia sebesar 605 gram. "Yang 605 gram logam mulia ini yang tidak disetorkan kepada PD Pasar Pakuan Jaya atau Rp312 juta lebih dinikmati untuk kepentingan sendiri,"jelasnya.

Dia menjelaskan, dana penyertaan modal pasar itu, umumnya digunakan atau diperuntukkan revitalisasi pasar. Namun, katanya, pada kenyataannya sambil menunggu pembangunan tersebut ada kesempatan yang digunakan oleh tersangka untuk mendepositokan. Waktu itu selama 9 bulan, dengan jangka wajtu 3 kali perpanjangan. "Tahapannya atau modusnya 3 bulan sekali,"ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh tim penyidik berupa logam mulia dengan total 605 gram. Namun, lanjut Widiyanto, atas kesadaran swndiri tersangka menyerahkan ke penyidik sejumlah 550 gram, masing-masing 100 gram berupa emas logam mulia 3 keping, 50 gram berupa emas logam mulia 3 keping dan 25 gram logam mulia 4 keping.

"Sisanya masih dalam pengembangan penyidik. Barang bukti kita peroleh dari hasil fakta penyidikan atau diserahkan kembali. Yang jelas dari total keseluruhan 605 gram,"bebernya.
Ditanya soal aliran dana tersebut, atau kemungkinan ke direksi lain, Widiyanto mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan dan hasil pemeriksaan sejauh ini, direksi sendiru tidak tahu dalam hal kebijakan itu.

Pasal yang diterapkan terhadap DSH adalah pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 subsider pasal 3. Lebih subsider lagi pasal 8 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana telah diubah Undang-undang Korupsi Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang 31 itu.

"Ancaman pasal 2 minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara. Yang bersangkutan ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kejari Bogor No 1759, pada 4 September 2018, di LP Paledang, untuk 20 hari ke depan," pungkasnya. (X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya