Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan perlu ada survei ulang sasaran penerima kartu pekerja. Pasalnya, jumlah penerima kartu pekerja baru sekitar 3.000 orang, sedangkan buruh yang digaji dengan upah minimum di DKI Jakarta mencapai ratusan ribu orang.
"Jangan hanya mendengarkan pengusaha saja. Jangan hanya mendengarkan buruh saja, tapistakeholder. Kartu pekerja harus dipastikan menjangkau semua upah minimum," kata Iqbal seusai bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Kamis (23/8).
Menurut Iqbal, sejauh ini yang menerima kartu pekerja ialah mereka dengan masa kerja di bawah satu tahun dan masih lajang. Padahal, penerima upah minimum tidak melulu memiliki masa kerja satu tahun.
"Kadang-kadang kita sampai 10 tahun masih upah minimum. Nah, kami meminta agar itu juga terjangkau. Jumlahnya pasti akan jadi ratusan ribu orang," ujar Iqbal.
Iqbal menyadari penambahan kartu pekerja bisa berdampak pada angka subsidi transportasi dan pangan di APBD DKI. Saat ini, basis data jumlah pekerja yang menerima upah minimum harus dirapikan dulu.
"Jadi bukan urusan laku enggak laku, tapi pendataannya tidak tepat. Yang kedua, istilah penerima upah minimum perlu didefinisi ulang. Yang ketiga adalah lakukan survei di lapangan sebenarnya, kebutuhan kartu pekerja itu berapa," kata dia.
Dengan kartu pekerja, para buruh bisa mendapatkan fasilitas angkutan Transjakarta gratis. Mereka juga bisa berbelanja sembako di Jakgrosir yang menjual bahan pangan bersubsidi seperti daging dengan harga Rp35 ribu per kilogram, ayam dengan harga Rp8 ribu/kg, beras dengan harga Rp6 ribu/kg, serta telur dengan harga Rp12.500/kg.
Kartu pekerja dipilih Anies dan mantan Wakil Gubernur Sandiaga Uno sebagai jalan tengah karena tidak bisa memenuhi besaran upah minimum sesuai tuntutan para buruh. Ketika itu, Anies menetapkan UMP DKI pada 2018 sebesar Rp3.648.035 sesuai usulan pemerintah dan pengusaha, sedangkan para buruh meminta UMP 2018 sebesar Rp3.917.398. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved