Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Kejari Tigaraksa Musnahkan Barang Bukti

Deni Ariyanto
03/8/2018 21:35
Kejari Tigaraksa Musnahkan Barang Bukti
(ANTARA FOTO/Aditya)

KEJAKSAAN Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten musnahkan barang bukti yang berhasil disita selama kurun waktu tahun 2017, Jumat (3/8).

Berdasarkan catatan, kasus penyalahgunaan narkotika paling mendominasi perkara hukum dengan empat terpidana dijatuhi hukuman mati. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara incenerator atau pembakaran di area Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek), Setu, Kota Tangerang Selatan. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, yakni narkotika, senjata tajam, serta barang bukti lainnya terdiri dari pakaian dan alat-alat elektronik.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa Pradana Promosetiarjo mengatakan, dari sejumlah perkara, kasus penyalahgunaan narkotika paling banyak masuk ke tingkat pengadilan di wilayah hukum Kabupaten Tangerang dengan angka 417 kasus.

"Sabu 352 kasus, ganja 60 kasus, gorilla 1 kasus, serta ekstasi 4 kasus. Pengumpulan barang bukti periode Juli 2017 sampai Maret 2018. Untuk jumlah perkaranya kurang lebih 1.600-an," jelas Pradana di lokasi pemusnahan barang bukti, Jumat (3/8).

Pada kasus peredaran narkotika jenis shabu, pengadilan menjatuhkan vonis mati kepada empat pelaku jaringan Taiwan. Sebelumnya, mereka kedapatan mendatangkan sabu dari Taiwan dengan cara menyembunyikannya dalam mesin genset.

Para terpidana tersebut, tiga orang asal Taiwan  yakni Chuang Ming Tsang, lin Ding Chen, Thuan Ming Sang, serta satu asal Indonesia dengan nama Suparto alias Wangke. "Mereka sebenarnya sudah divonis tahun 2016, tapi mengajukan kasasi. Kemarin akhirnya kasasinya dari Mahkamah Agung (MA). Sekarang mereka masih mendekam di Rumah Tahanan Jambe, Kabupaten Tangerang," paparnya.

Sebagai informasi, jaringan pengedar narkotika tersebut berhasil diungkap lewat rangkaian penangkapan di terminal kargo Bandara Soekarno Hatta, Perumahan Citra Raya Kabupaten Tangerang, serta Tambora, Jakarta Barat.

"Barang bukti sabu mereka 86,2 kg. Kapan pasti waktu vonisnya, lihat lagi nanti perkembangannya. Mereka sekarang masih hidup," canda Pradana. (A-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya