Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA warga ditangkap lantaran mencoba melakukan tindak pidana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi saat proses pencoblosan berlangsung, Rabu (27/6) kemarin. Namun, keduanya tidak sampai berurusan dengan penegak hukum.
"Keduanya sudah dilepaskan kemarin," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bekasi, Novita Ulya Hastuti, di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/6).
Novita mengungkapkan, peristiwa pertama terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.
Seorang pria berinisial M, yang merupakan koordinator pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Nur Supriyanto-Adhy Firdaus, diduga melakukan kampanye meskipun sudah memasuki tahapan pencoblosan.
"Pria ini berpura-pura baca koran di lokasi pencoblosan," ujar Novita.
Dari data yang dia peroleh, ada tiga eksemplar koran lokal terbitan pekan lalu yang dibawa M. Surat kabar itu menayangkan visi dan misi atau program pasangan nomor urut 2, Nur Supriyanto-Adhy Firdaus.
"Ia ingin calon pemilih terpengaruh saat membaca koran yang dia bawa," kata dia.
Namun, upaya itu dilaporkan oleh warga kepada petugas yang berjaga di sana. Oleh petugas, M lalu dibawa ke Markas Kepolisian Sektor Bekasi Utara untuk ditindaklanjuti.
Meski demikian, kata Novita, tim dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslu menilai bahwa tindakan M baru sebatas percobaan, belum sampai melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Karena itu, M dilepaskan kembali oleh petugas.
"Ia mengaku hanya baca koran saja, tapi tentunya ada maksud di balik itu," lanjut dia.
Selain itu, peristiwa dua terjadi di Bekasi Utara. Seorang perempuan diduga melakukan tindak pidana pemilu di TPS 9, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya.
Perempuan berinisial A itu mengajak calon pemilih untuk memilih pasangan nomor urut 2 yang diusung oleh PKS-Gerindra. Petugas kemudian mengamankan perempuan tersebut lantaran khawatir yang bersangkutan membuat gaduh. Namun, laporan tersebut terlambat masuk. Sehingga, petugas dari Gakkumdu tidak sempat melakukan interogasi.
"Dua-duanya tidak sampai pada ranah hukum, sebab belum ada dampak yang ditimbulkan, dan itu juga baru percobaan," tandas Novita. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved