Ini yang Mesti Dilakukan Para Pendatang di Jakarta

Yanurisa Ananta
26/6/2018 15:09
Ini yang Mesti Dilakukan Para Pendatang di Jakarta
(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

PASCALEBARAN, para pendatang di Ibu Kota berdatangan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan melakukan operasi bina kependudukan (binduk),  dua pekan ke depan. Disdukcapil akan memberikan identitas penduduk bagi pendatang yang memiliki keterampilan.

Namun, menurut Kepala Disdukcapil Edison Sianturi ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi para pendatang sebelum mendapatkan identitas penduduk. Pertama, mereka harus melapor ke RT, kelurahan di Jakarta. Itu bagi mereka yang tercatat sebagai penduduk nonpermanen.

“Kalau mau jadi penduduk permanen ya harus membawa surat keterangan pindah dari Disdukcapil daerah asal. Kalau penduduk nonpermanen, mereka bawa surat jalan, bawa KTP lapor ke RT, lalu lapor ke kelurahan. Nanti akan diberikan surat keterangan domisili sementara,” imbuhnya.

Edison menjelaskan, Jakarta sebagai Ibu Kota terbuka bagi siapa saja asalkan memenuhi syarat tersebut.

Bagi para pendatang yang kedapatan berdiam di tempat-tempat terlarang, petugas operais binduk pun akan menindak dengan melibatkan SKPD lain, misalnya Dinas sosial, Satpol PP dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), wali kota, camat, lurah dan RT/RW.

“Kita jemput dia, kita bawa ke panti sosial, itu diidentifikasi Dinsos, apakah mereka datang tanpa tujuan atau memang hanya ikutan. Lantas mereka bilang ‘saya juga tidak tahu tujuan ke Jakarta’. Itu sasaran kita, nanti kita ongkosi mereka pulang,” tandasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya