Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Parkir di Trotoar, Belasan Pemotor Kena Denda Rp500 Ribu

Selamat Saragih
22/6/2018 17:40
Parkir di Trotoar, Belasan Pemotor Kena Denda Rp500 Ribu
(Dok. MI)

BELASAN sepeda motor parkir di atas trotoar gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, ditilang petugas Satlantas karena parkir secara liar. Pengendaranya dikenai denda sebesar Rp500 ribu.

"Ditilang petugas Satlantas dengan pelanggaran pasal parkir liar menggunakan surat tilang warna biru dikenakan denda senilai Rp 500.000," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, Boval Juliansyah, di Jakarta, Jumat (22/6).

Sebanyak 16 sepeda motor itu kemudian diangkut Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.  Boval menambahkan, penilangan dilakukan polisi lalu lintas karena kendaraan roda dua merupakan kewenangan polisi.

Petugas Dinas Perhubungan DKI juga mendapati belasan sepeda motor parkir di atas trotoar Jl Jatinegara. Mereka mencabut pentil ban sebagai bentuk penindakan.

"Kami belum punya kewenangan lebih lanjut untuk kendaraan pribadi roda dua. Kalau kendaraan pribadi roda empat sudah diatur dalam Perda," ujar Boval.

Bouval menambahkan, para pemilik memarkirkan motor di atas trotoar, karena lahan parkir di dalam gedung Dewan disterilkan untuk acara sidang Paripurna Istimewa DPRD DKI terkait peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-491 Kota Jakarta Jumat sore.

Selain itu, lanjutnya, petugas  juga mengangkut sebanyak 26 sepeda motor yang parkir di atas trotoar Pasar Tasik, Jakarta Pusat. Warga sempat mengamuk saat kendaraan mereka diderek.

Begitu juga seorang sopir taksi yang kedapatan parkir di trotoar. Ia marah karena tidak terima ditegur petugas. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya