Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Perumahan tak Ber-IMB Kukuh Berdiri

KG
18/6/2018 06:30
Perumahan tak Ber-IMB Kukuh Berdiri
(Ilustrasi--ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok belum membongkar ratusan bangunan perumahan tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Padahal, tenggang waktu sudah diberikan dan Komisi C DPRD Kota Depok bidang Infrastruktur sudah mendesak agar dibongkar.

"Kami menyayangkan Satpol PP tidak mengambil tindakan tegas. Jangan hanya kepada warga kecil mereka berani, sedangkan kepada pengembang perumahan takut membongkarnya," sesal anggota DPRD dari Komisi C Kota Depok Selamet Riadi, saat dihubungi, kemarin.

Apalagi, jelas Riadi, DPRD Kota Depok pun sudah mendesak Pemerintah Kota Depok agar membongkar bangunan di perumahan yang tidak memiliki IMB. Jika dibiarkan jelas memberikan preseden buruk bagi pembangunan Kota Depok. Tata ruang Kota Depok bisa berantakan jika tidak ada penegakan hukum.

"Panitia khusus (pansus) fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) DPRD Kota Depok pada 2017 sudah meminta komitmen daerah tersebut agar menertibkan bangunan tak berizin seluruhnya. Satpol PP entah sudah diperintahkan wali kota atau belum, nyatanya ratusan bangunan di perumahan baru tak ber-IMB masih kukuh," tegasnya.

Desakan penertiban itu, disebabkan kurangnya pengawasan dan penegakkan peraturan daerah (Perda) Nomor: 16/2012 sehingga mengalami masalah dalam penetapan fasum dan fasos. "Ruang publik di Kota Depok sangat minim akibat minimnya kontribusi pengembang terhadap pasus-fasum," katanya.

Jika eksekutif melalui dinas perizinan serta penegak perdanya tidak berjalan dengan baik, potensi berdirinya bangunan ilegal dan yang lainnya akan makin semakin besar. "Kita ingin Kota Depok maju, tapi kalau ada bangunan ilegal didiamkan, pasti jadi masalah, didirikan seenaknya, dan makin menjamur, kita kehilangan banyak potensi pendapatan daerah," jelasnya.

Menanggapi masalah ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kasatpol PP) Kota Depok Yayan Arianto mengakui di kawasan Kota Depok masih banyak perumahan yang dibangun pengembang tak memiliki IMB. Namun, baru sebagian bangunan ilegal itu telah disegel.

"Sebagian sudah disegel dan bongkar," tandasnya, tanpa memerinci berapa bangunan tak ber IMB yang sudah dibongkar.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya