Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pro dan Kontra Tarif Integrasi Tol JORR

Akmal Fauzi
18/6/2018 06:00
Pro dan Kontra Tarif Integrasi Tol JORR
()

KEPUTUSAN pemerintah menerapkan kebijakan satu tarif di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) menyulut pro dan kontra.

Salah satu yang keberatan ialah Doni Bestadi, 31. Ia sehari-hari melintasi gerbang Tol Pondok Indah ke Bintara, Bekasi. Biasanya ia hanya mengeluarkan biaya Rp9.500, tapi sekarang menjadi Rp15 ribu atau naik Rp5.500.

"Jelas ini merugikan. Sebagai pengguna tol, saya tidak setuju, apalagi bagi yang jarak tempuhnya pendek, dari Rp3.500 masak bayar Rp15 ribu. Lewat tol juga macet, tapi tarif terus naik," cetus pegawai swasta yang kerap terjebak macet di ruas Tol TB Simatupang itu.

Lain halnya dengan Badar Subur, 48. Ia menyambut baik sistem tarif integrasi yang diikuti dengan penghapusan gerbang Tol Meruya dan Gerbang Tol Rorotan.

Ia bekerja di wilayah Kapuk. Biasanya ia melintas dari pintu Tol Cileduk, lalu keluar di Rawa Buaya. Ia kena tarif Rp19 ribu lantaran terkena dua kali di gerbang Tol Cileduk Rp9.500 dan gerbang Tol Meruya Rp9.500.

"Kalau (gerbang Tol Meruya) dihapus, ya bagus dong. Biaya dipangkas dan enggak ada antrean panjang. Jadi cuma bayar Rp15 ribu," ujarnya.

Namun, ia meminta kebijakan tersebut diikuti dengan perbaikan jalan yang bergelombang agar rata, khususnya di sepanjang ruas Tol Veteran.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan bakal menyamakan seluruh tarif Tol JORR pada 20 Juni 2018. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PU-Pera No. 82/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol secara Integrasi pada Tol JORR.

Awalnya, kebijakan itu diberlakukan per 13 Juni 2018. Namun, penerapannya diundur jadi 20 Juni dengan pertimbangan sosialisasi.

Setelah kebijakan itu diterapkan, kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus dikenai tarif sama untuk perjalanan pendek dan jauh, yakni Rp15 ribu, sedangkan golongan 2 dan 3 Rp22.500 serta golongan 4 dan 5 dikenai tarif Rp30 ribu.

Terselubung

Secara terpisah, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, meminta integrasi tidak menjadi cara badan usaha tol untuk menaikkan tarif secara terselubung.

"Integrasi tarif ini jangan menjadi kenaikan tarif secara terselubung. Sebab kenaikan tarif tol sudah diatur setiap dua tahun sekali," ujar Tulus dalam keterangan resmi di Jakarta, kemarin.

Untuk itu, ia meminta pengelola tol membuktikan pendapatan mereka tidak naik pascaintegrasi. Jika pendapatan naik, lanjut Tulus, berarti ada kenaikan tarif secara terselubung, sepihak, dan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah tentang tol.

Menurut Tulus, yang paling terkena dampak integrasi tarif ialah konsumen pengguna tol jarak pendek, khususnya kendaraan pribadi. Sebabnya, jumlah biaya tol yang dikeluarkan menjadi lebih mahal.

"Sebagai contoh, untuk jarak terpendek biasanya Rp3.500 akan menjadi Rp15 ribu," kata dia.

Namun, sebaliknya, Tulus sependapat integrasi tarif sangat menguntungkan pengguna tol jarak jauh, khususnya angkutan logistik yang biasanya Rp22 ribu, sekarang terpangkas menjadi Rp15 ribu. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya