Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SUKU Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Selatan, siap untuk menyebar 14.898 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) pada Sabtu (9/6).
Kepala Sudin Dukcapil Kota Administrasi Jakarta Selatan Abdul Haris mengungkapkan, pendistribusian KTP-E itu bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan warga pada saat bepergian. Hal tersebut mengingat kepemilikan KTP sangatlah penting.
"Rekapitulasi jumlah KTP-E yang belum terdistribusikan sampai dengan Juni 2018 sebanyak 14.898 KTP," kata Haris, Jumat (8/6).
Haris mengingatkan saking pentingnya kepemilikan KTP, pemerintah telah mengatur hal tersebut dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. "Setiap penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 Ayat (5), yang bepergian tidak membawa KTP dikenai denda administratif paling banyak Rp50 ribu," tuturnya.
Haris mengungkapkan, 14.898 KTP-E tersebut tersebar di tiap kecamatan di antaranya Kecamatan Cilandak 898 KTP-E, Kebayoran Baru 855 KTP-E, Pancoran 1.038 KTP-E, Jagakarsa 2.239 KTP-E, Pesanggrahan 590 KTP-E.
Kemudian, Kecamatan Tebet 1.399 KTP-E, Setiabudi 594 KTP-E, Mampang Prapatan 342 KTP-E, Pasar Minggu 1.354 KTP-E dan Kecamatan Kebayoran Lama 5.589 KTP-E.
"Pendistribuan KTP-E di setiap Kelurahan di Jakarta Selatan. Untuk lokasinya pendistribusian dan penjaringan status print ready record (PPR), bertempat di salah satu RW di wilayah kelurahan," ujar Haris. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved