Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KEPALA Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengungkapkan setidaknya ada sembilan tempat industri hiburan yang melanggar aturan jam operasional khusus bulan suci Ramadan. Ia mengatakan kesembilan tempat yang nakal tetap beroperasi di bulan puasa itu tersebar di lima wilayah di DKI Jakarta.
"Selama delapan hari (di bulan) Ramadan ini dan ini memasuki hari kesembilan, ada beberapa tempat yang melanggar jam operasional, harusnya dia tutup tapi dia buka," ujarnya saat ditemui di Balai Kota, Jumat (25/5).
Dalam menindaklanjuti pelanggaran itu, pihak mereka akan akan berkoordinasi dan melakukan rapat dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang menaungi sektor industri hiburan.
"Nah, soal ini kita akan rapatkan dengan dinas pariwisata dan kita akan melakukan sanski administrasi," kata Yani.
"Sembilan hari ini kita lakukan evaluasi. Nanti yang mengambil tindakan adalah Dinas Pariwisata dan Kebudyaan. Kalau kita sifatnya memberikan rekomendasi kepada mereka agar memberikan teguran, teguran pertama, kedua, dan seterunsnya sampai nanti kepada pencabutan (izin operasional) kalau masih bandel," ia menjelaskan.
Acuan pengawasan tempat hiburan dan industri pariwisata ialah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, surat edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, dan Surat Edaran Satpol PP DKI Jakarta.
Peraturan-peraturan dan surat edaran itu mengatur salah satunya ketentuan jam operasional industri hiburan di bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Penyelenggara jasa hiburan dan periwisata wajib tutup di tujuh hari selama bulan puasa.
"Yang wajib tutup yaitu industri hiburan atau usaha pariwisata tujuh hari di bulan Ramadan dan Hari Raya. Pertama, malam pertama tarawih wajib tutup, malam kedua wajib tutup, kemudia malam nuzulul Quran wajib tutup, kemudian malam takbiran wajib tutup, kemudian lebaran kesatu, kedua, dan ketiga wajib tutup," jelas Yani.
Namun usaha pariwisata dan industri hiburan semisal kelab malam atau panti pijat yang operasionalnya melekat pada hotel boleh beroperasi atau tidak terkena ketentuan tersebut. Sementara khusus untuk diskotek diperkenankan buka asal minimal di hotel berbintang empat.
"Yang boleh (buka) bulan Ramadan adalah usaha pariwsata atau hiburan yang melekat pada hotel misalnya kelab malam, panti pijat, yang penting dia ada di hotel. Kecuali diskotek (boleh buka) akan tetapi harus minimal yang bintang empat." (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved