Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Peredaran Miras di Depok Makin Marak

Kisar Rajaguguk
25/5/2018 16:55
Peredaran Miras di Depok Makin Marak
(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

PENYEBARAN minuman keras dan kimia di Kota Depok, Jawa Barat memasuki hari ke sembilan Ramadan 1439 Hijriah sudah kian tidak terkontrol. Padahal, Satuan Polisi Pamong Praja sudah bertindak tegas.

Di sebuah toko miras di Kampung Sidamukti, Jalan Raya Bogor, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, petugas Satpol PP Kota Depok mendapati 53 botol miras, dua buah drum berisi 56 liter ciu, dan pengencer cat.

Gudang penyimpanan miras berkedok toko kelontong itu digrebek petugas Satpol PP dalam sebuah razia Jumat (25/5) dini hari. Petugas Satpol PP menjelang Ramadan, pernah menggeledah gudang miras tersebut. Dari tempat itu, disita petugas Satpol PP ribuan liter miras, beberapa drum ciu, dan bahan pengoplos berupa pengencer cat.

Gudang miras yang berkedok toko kelontong dan sembako tersebut, letak lokasinya tidak jauh dari De Marco, perusahaan distributor miras pabrikan. Perusahaan itu merupakan milik Porman Manullang yang telah ditutup Polres Kota Depok.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Yayan Arianto menyebut, para usahawan miras di daerahnya sudah merusak pahala puasa Ramadan. Karena di Ramadan mereka malah menjual miras dan itu dilakukan pula secara terang-terangan.

Yayan mengaku sebagian gudang, kios miras, dan lapak jamu yang dirazia kali ini sudah dirazia beberapa hari menjelang Ramadan 1439 Hijriah. Ia mencontohkan gudang miras berkedok toko kelontong di Kampung Sidamukti, Jalan Raya Bogor, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong sebelum bulan puasa telah digerebek oleh pihaknya.

Begitupun dengan lapak jamu eceran di Jalan Perusahaan Gas Negara Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis. Bahkan, para pemiliknya pun sudah dihukum dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Depok.

Para penjual itu dipastikan menjual miras secara ilegal dan melanggar Perda Kota Depok Nomor 6/2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dan Perda Nomor: 16/2012 tentang ketertiban umum

"Semua toko, warung, dan lapak penjual miras di Kota Depok sudah sering kita razia, berdasar Perda Kota Depok itu. Tapi, habis kami razia dan sita mirasnya, besok mereka kembali jualan lagi," ucap Yayan (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya