Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Pemkot Bekasi Ancam Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Gana Buana
24/5/2018 14:21
Pemkot Bekasi Ancam Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
(MI/Ramdani)

PEMERINTAH Kota Bekasi mengancam akan mencabut izin usaha bagi para pengusaha hiburan malam yang tetap beroperasi selama Ramadan. Pemkot Bekasi telah melarang seluruh operasional tempat hiburan malam sejak H-3 Ramadan hingga H+3 Idul Fitri 1438 Hijriah.

Pejabat Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah menyampaikan, selama Ramadan 1438 H, Pemkot Bekasi mengimbau agar para pengusahan tempat hiburan malam menutup tempat usaha mereka. Pihaknya bakal mengecek langsung ke lapangan pada waktu yang telah ditentukan, yakni sejak H-3 bulan Ramadan.

“Apabila ada pengusaha yang nakal maka saya tidak akan segan segan menutup dan mencabut izin usahanya,” ungkapnya, Kamis (24/5).

Ruddy mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) sebagai eksekutor. Semua tempat hiburan seperti karaoke, kafe, panti pijat, lokalisasi, dan warung remang-remang tidak diperbolehkan beroperasi selama satu bulan penuh, ditambah 3 hari setelahnya.

Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat atau kelompok tertentu tak memaksakan kehendak dengan membuka tempat hiburan malam. Sebab, dikhawatirkan akan timbul berbagai gejolak jika hal tersebut dilanggar.

“Kami ingin Kota Bekasi selalu kondusif, dengan menciptakan kerukunan antar umat dan warga di Kota Bekasi,” tandas dia.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya