Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Sandi Ungkap Dua Opsi untuk Legalkan Bazis DKI

Selamat Saragih
22/5/2018 18:20
Sandi Ungkap Dua Opsi untuk Legalkan Bazis DKI
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

WAKIL Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan pihaknya sudah menemukan solusi terkait polemik legalitas Badan Amal Zakat, Infaq dan Shadaqah (Bazis) DKI Jakarta. Focus group discussion (FGD) dan simposium yang digelar Bazis menghasilkan dua opsi sebagai solusi.

"Satu rekomendasinya adalah kita menjadi Baznas DKI, tapi kita me-remain atau me-retain brand Bazis DKI karena para mustahik (penerima) dan juga para muzakki (wajib zakat) sudah familiar dengan Bazis DKI," kata Sandiaga, di Jakarta Selatan, Selasa (22/5).

Menurut Sandi, dari hasil FGD, polling dan hingga survei menunjukkan bahwa masyarakat Jakarta, khususnya yang menengah ke bawah, memilih nama Bazis DKI tetap dipertahankan.

"Sebenarnya kalau hanya soal nama agar legalitas Bazis DKI tidak perlu dipermasalahkan. Yang penting sebenarnya perbuatan dan oragnya berada tentu kita harapkan dermawan," kata Sandi.

Adapun opsi kedua, menjadikan Bazis DKI sebagai lembaga amal zakat (LAZ), di samping membentuk lagi lembaga baru yakni Baznas DKI. "Itu opsi-opsi yang akan kita sampaikan, tapi kita ingin semua selaras antara kebijakan Baznas dan kami," ujar Sandi.

Wagub DKI itu mengatakan, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Ketua Banzas, Bambang Sudibyo.

"Kita akan diskusikan dengan Pak Bambang Sudibyo tentunya dengan teman-teman Banzas supaya bisa sama-sama melakukan satu kegiatan yang bisa lebih meningkatkan semangat ZIS," kata Sandi, seraya menambahkan, dia terkejut dengar Bazis DKI dianggap Ilegal.

Sementara itu, Ketua Baznas, Bambang Sudibyo, beberapa waktu lalu, meminta Bazis DKI Jakarta tidak memungut zakat dari masyarakat. Alasannya, karena mereka tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi. Mantan menteri keuangan itu mengatakan, Bazis DKI belum sesuai Undang-Undang No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Bazis DKI juga belum menaati Peraturan Pemerintah No14/2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. "DKI lembaganya masih Bazis. Itu melanggar undang-undang dan anggota pimpinan komisioner tidak dipilih sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah," kata Bambang, sebelumnya, di sela Rakernas Baznas 2018 di Sanur, Bali, 23 Maret 2018. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya