Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Huni Lokasi Langganan Banjir, Warga Kebon Pala Belum Juga Direlokasi

Yanurisa Ananta
21/5/2018 17:18
Huni Lokasi Langganan Banjir, Warga Kebon Pala Belum Juga Direlokasi
(MI/Yanurisa Ananta )

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI belum berencana merelokasi warga Jalan Kebon Pala II, Kampung Melayu, Jakarta Timur. Padahal kawasan permukiman itu merupakan kawasan langganan banjir yang terimbas limpasan air dari Kali Ciliwung. Hingga kini, belum ada tanda-tanda warga akan menyusul warga Kampung Pulo yang sudah ditertibkan terlebih dulu.

Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Teguh Hendrawan mengakui memang belum masuk program normalisasi. Rencananya warga akan dipindah ke rumah susun (rusun). Namun, penertiban itu belum terjadwal.

“Kebon Pala masuk wilayah Kecamatan Makassar, Kali Cipinang. Memang belum masuk program normalisasi. Tapi secara umum genangan cepat surut. Rencananya direlokasi ke rusun tapi belum terjadwal,” kata Teguh saat dihubungi, Senin (21/5).

Hal itu pun diakui Lurah Kampung Melayu Setyawan. Ia mengatakan, sampai saat ini belum ada rencana lebih lanjut soal penertiban itu. “Sampai dengan saat ini belum ada tindak lanjut,” ujarnya.

Kebon Pala II merupakan kawasan langganan banjir atau genangan. Hal itu terjadi tidak hanya saat Jakarta diguyur hujan, bahkan ketika Jakarta tidak dilanda hujan. Ketua RT013/RW 04, Sanusi, menyebut biasanya air yang menggenang merupakan air kiriman dari Bogor.

“Kita enggak hujan nih cuma dapat mendungnya banjir udah rumah kita,” kata Sanusi.

Sanusi menambahkan, pemprov DKI sempat mengimbau dirinya dan warga lainnya untuk pindah. Ia sadar betul bahwa 50 warga di areanya tidak memiliki sertifikat rumah. “Gambarannya sudah ada. Kemungkinan sih ada (penertiban). Ini menyusul,” tuturnya.

Pembuatan Sertifikat Tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) juga sempat dibidik Sanusi sebagai Ketua RT. Namun, dari 140 surat yang disediakan harus dibagi ke 7 kecamatan sehingga satu kelurahan hanya mendapat 20 surat.

“Surat itu tidak cukup. Di sini saja sudah ada 50 lebih warga,” tutur Sanusi. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya