Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Ombudsman Kejar Kelengkapan Laporan Kasus Penembokan Karawaci

Deni Aryanto
21/5/2018 17:11
Ombudsman Kejar Kelengkapan Laporan Kasus Penembokan Karawaci
(MI/Rommy Pujianto)

KASUS pendirian tembok di Jalan Imam Bonjol, Gang Tunas III, Sukajadi, Karawaci, Kota Tangerang yang mengisolasi warga di sana masih diproses Ombudsman RI. Komisaris Ombudsman RI Adrianus Meliala mengutarakan, sampai saat ini, koordinasi dengan perwakilan warga untuk kelengkapan laporan guna mempercepat proses verifikasi dokumen laporan.

"Tindakan tegas segera dilakukan setelah proses verifikasi dokumen diplenokan. Sekarang menunggu dari perwakilan warga katanya mau datang kembali membawa kelengkapan dokumen. Memang laporannya sudah masuk ke kita,” terang Adrianus saat dihubungi, Senin (21/5).

Verifikasi dokumen, lanjutnya, sangat penting dilakukan untuk tahap awal penindakan ke depan. Setelah proses verifikasi, baru laporan diplenokan dan ditentukan langkah apa saja yang akan dilakukan.

“(Proses verifikasi) waktunya tidak tentu berapa lama. Kalau memang sudah lengkap ya bisa cepat, tinggal diplenokan. Nanti juga ditentukan, pelanggaran yang masuk ke kita itu masuk bidang apa setelah rapat pleno,” ujarnya.

Selama kurang lebih setahun terisolir, warga Gang Tunas III RT 03, 04, dan 05 RW 05 sudah sangat berharap persoalan selesai. Terlebih, gugatan pada tingkat Pengadilan Negeri sudah dimenangkan oleh warga.

“Sebenarnya yang pertama digugat ke Pengadilan Negeri atas nama Hertati Suliarta. Ia mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 6.965 meter persegi yang berbatasan langsung dengan lingkungan warga. Di tingkat tersebut, gugatannya sudah dicabut hakim,” katanya.

Namun pascakeputusan pengadilan tersebut pada bulan April 2017, empat bulan berselang Hertati kembali menembok. Hingga sekarang, warga masih juga terus terisolir untuk melakukan kegiatan sehari-hari seperti bekerja maupun sekolah.

Bersama itu, intimidasi terus berjalan. Pihak Hertati diduga menggunakan jasa preman untuk menjaga tembok dan mengusir warga supaya meninggalkan tempat tinggalnya dan diganti kompensasi uang kerohiman sebesar Rp 15 juta per kepala keluarga. Disana, setidaknya ada lebih dari 200 kepala keluarga di lahan yang tengah bersengketa.

“Masalah intimidasi sudah dilaporkan ke kepolisian (Polsek Karawaci), tapi tidak ditanggapi. Masalah itu juga yang kita laporkan, ini baru terkumpul dokumennya. Kalau pernah membuat laporan kan juga harus ada buktinya. Besok (22/5), kita baru kembali datang ke Ombudsman membawa bukti itu,” bebernya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya