Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Pemprov DKI Beri Beasiswa Bagi Mahasiswa Keluarga tidak Mampu

Selamat Saragih
14/5/2018 20:10
Pemprov DKI Beri Beasiswa Bagi Mahasiswa Keluarga tidak Mampu
(Ilustrasi)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI memberikan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga tak mampu. Program beasiswa itu dilakukan ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI dengan 68 perguruan tinggi negeri (PTN) se-Indonesia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, melalui adanya bantuan pendidikan ini diharapkan para mahasiswa mendapat kesempatan untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan keluarga mereka di masa mendatang.

"Universitas adalah laksana eskalator untuk sosial ekonomi," kata Anies usai menandatangani naskah kerja sama bersama para rektor, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Adrianto, dan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti, Intan Ahmad, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/5).

Anies berpesan kepada penerima bantuan biaya pendidikan tersebut untuk tekun belajar dan menjalani kuliah dengan sebaik-baiknya. "Kita akan bantu hingga tuntas. Prestasi tidak boleh kendor," lanjutnya.

Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti, Intan Ahmad, menyatakan sangat mengapresiasi Pemprov DKI yang telah memberikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu. "Anak bangsa dari keluarga kurang mampu diberikan kesempatan untuk memaksimalkan potensinya. Kita apresiasi Pemprov DKI," tandasnya.

Dalam kaitan pembangunan pendidikan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah pokok pikiran yang akan dituangkan dalam Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma, mengatakan, salah satu pokok pikiran yang akan dituangkan dalam raperda tersebut terkait dengan peningkatan mutu pendidikan di Ibu Kota.

"Pengelolaan pendidikan yang dimaksud dalam raperda tersebut yakni meningkatkan mutu dan relevan serta efisien dalam manajemen pendidikan," ujarnya.

Merry menjelaskan raperda itu nantinya akan memuat 22 bab dan 227 pasal. Selain peningkatan mutu penididikan, juga akan secara khusus mengatur mengenai kurikulum, tenaga pendidik, penyelenggaraan PAUD, pendidikan nonformal dan informal hingga pengaturan pemberian bantuan pendidikan.

"Poin-poin itu yang akan menjadi pertimbangan kita saat membahas raperda ini," tandasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya