Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengeluarkan aturan waktu penyelenggaraan industri usaha parisiwata atau tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan dan Lebaran.
Menjelang pelaksanaan ibadah puasa, peraturan itu dituangkan dalam surat edaran No 17/SE/2018 ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI, Tinia Budiati, pada 2 Mei 2018.
Dalam surat edaran itu disebutkan terdapat enam tempat hiburan malam yang harus tutup selama Ramadan meliputi, klub malam, diskotek, mandi uap, griya (rumah) pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa.
Tinia mengatakan, aturan itu juga berlaku bagi usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwsata dan menjadi satu kesatuan dalam satu ruangan dengan enam usaha pariwisata tersebut.
"Semuanya harus ditutup," kata Tinia dalam acara sosialisasi waktu penyelenggaraan usaha pariwsata pada bulan Ramadan dan Lebaran, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/5).
Sementara itu, sub jenis usaha karaoke eksekutif dan pub dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadan, tapi mulai pukul 20.30 hingga 01.30 WIB. Untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha mulai pukul 14.00 hingga 02.00 WIB dan tidak menyediakan pelayanan bar atau minuman beralkohol.
Dalam surat edaran itu juga diatur tentang usaha bola sodok mandiri atau tidak satu ruangan dengan keenam usaha pariwisata tersebut diperbolehkan buka pada pukul 10.00-24.00 WIB.
Sedangkan usaha bola sodok yang berada satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup harus mengikuti waktu buka kedua usaha tersebut yakni pukul 20.30-01.30 WIB.
Untuk penyelenggaraan jenis usaha diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat, serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit, boleh buka selama bulan Ramadan.
Namun, untuk semua jenis tempat hiburan tersebut tetap wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Alquran, satu hari sebelum Idul Fitri, hari pertama dan kedua Idul Fitri, dan satu hari setelah Idul Fitri.
"Selain itu, mereka juga dilarang memasang reklame atau poster atau publikasi atau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme. Karyawan dan pengunjung juga diimbau berpakaian sopan dan tidak seronok," ujarnya.(A-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved