Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok yang terbukti melindungi tempat prostitusi, usaha minuman keras, dan pengemis jalanan ditindak tegas dan dipecat.
Hal itu ditegaskan Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto, Jumat (11/5). Ancaman tersebut diungkapkan meyusul banyaknya pengaduan yang dari beberapa pengusaha miras, pengelola prostitusi, panti pijat, dan pengemis jalanan di Kota Depok.
"Kalau anggota Satpol PP bermain kongkalikong dengan pengusaha miras, pengelola prostitusi, dan pengemis jalanan, akan diusulkan dipecat," tegasnya.
Yayan mengatakan, pekan lalu sejumlah pengusaha miras, pengelola prostitusi, pengemis jalanan di Kota Depok mengadu kepadanya. Mereka menyebut banyak aparat Satpol PP Kota Depok kongkalikong dengan mereka untuk melegalkan usaha mereka.
Para pengadu meminta Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad untuk segera menindak anggota Satpol PP yang nakal. "Kami ingin oknum Satpol PP diambil tindakan tegas. Katanya kami boleh bebas berjualan miras, mengelola prustitusi, dan bebas pula mengemis di jalanan. Buktinya kami ditangkapi terus," kata Yayan mengutip mereka.
Disebutkan Yayan, anggota Satpol PP yang bermain ialah yang bertugas dari sejak rezim lama. "Kejadian itu sebelum saya Kepala Satpol PP Kota Depok, Januari 2018," ujarnya.
Yayan mengaku geram mendengar adanya anggota Satpol PP atau pejabat yang melindungi tempat penjualan miras, pengelola prostitusi, dan pengemis jalanan. Ditekankannya hal itu melanggar Peraturan Daerah atau Perda Kota Depok No 16 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Ia mengaku tidak habis pikir dengan adanya informasi yang berkembang tentang anggota Satpol PP yang meminta jatah dari tempat lokalisasi, penjual miras dan pengemis jalanan di Kota Depok. Lokasi-lokasi yang menjadi tempat pungutan anggota Satpol PP yang nakal itu berada di 63 kelurahan dan 11 kecamatan, antara lain di Jalan Tole Iskandar, Sukma Jaya, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cimanggis
Sekretaris Kota Depok Hardiono berjanji menindak anggota Satpol PP Kota Depok yang terbukti meminta setoran keamanan di tempat lokalisasi, penjualan miras, dan pengemis jalanan.
“Dengan cara itu penegakkan Perda Ketertiban umum No 16 Tahun 2012 dapat teratasi. Kota Depok ke depannya lebih baik, “ tandas Hardiono (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved