Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
FRAKSI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta tambahan ayat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Ayat itu untuk menjamin tidak ada kepentingan politik dalam pemberian dana CSR.
"Fraksi PKS juga meminta ditambahkan ayat tentang 'memberikan jaminan transparansi dan akuntabilitas serta bebas tekanan dan kepentingan politik dalam pengelolaan CSR," ujar Nasrullah, anggota Fraksi PKS DPRD DKI, dalam rapat paripurna di gedung Dewan, Jakarta Pusat, Rabu (9/5).
Menurut Nasrullah, Raperda tentang CSR merupakan raperda inisiatif dari DPRD DKI. Raperda itu juga mengatur pembentukan forum CSR untuk mengawasi penerimaan CSR.
Ia mengatakan, pemberian dana CSR juga harus bebas kepentingan politik dan bisnis. Pihaknya meminta proses pemilihan anggota forum ini dilakukan secara transparan.
"Beginilah caranya guna menghindari tumpang tindih program dana bantuan CSR. Forum ini tidak boleh diisi orang-orang dengan kepentingan tertentu, baik kepentingan politik maupun bisnis," katanya.
Selain itu, lanjutnya, masukan masyarakat juga harus diperhatikan. Siapa tahu ada anggota forum yang dinilai tidak pantas berada dalam forum tersebut.
"Memerhatikan masukan dari masyarakat termasuk jika ada anggota forum yang dinilai bermasalah," ujar Nasrullah.
Selain tentang CSR, ada tiga Raperda yang sedang diproses dalam paripurna yaitu Perubahan Perda No15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Perubahan Perda No 16/2010 tentang Pajak Parkir, dan Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di DKI Jakarta. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved