Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Ombudsman: DKI Boleh Molor Buka Jalan Jatibaru, Asalkan Polda Setuju

Nicky Aulia Widadio
08/5/2018 18:33
Ombudsman: DKI Boleh Molor Buka Jalan Jatibaru, Asalkan Polda Setuju
(MI/ADAM DWI )

OMBUDSMAN Republik Indonesia perwakilan Jakarta Raya bersedia memberikan kelonggaran waktu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam membuka kembali Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Syaratnya, molornya waktu penutupan jalan itu harus disetujui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Pasalnya, otoritas pemanfaatan jalan ada di kepolisian. Jika kepolisian meminta agar Jalan Jatibaru Raya, maka Pemprov DKI harus menurutinya sesuai rekomendasi yang tertuang di dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman.

Ombudsman meminta Pemprov DKI dan Dirlantas Polda Metro Jaya bertemu dalam pekan ini.  Bila pihak kepolisian setuju dengan alur waktu yang direncanakan Pemprov DKI, Ombudsman pun otomatis setuju.

"Kami beri kelonggaran itu tapi harus ada izin dari Polri. Kalau Polri bersikukuh harus dibuka, ya harus dibuka," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Dominikus Dalu ketika dihubungi, Selasa (8/5).

Padahal, sebelumnya Ombudsman hanya memberi tenggat waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk membuka Jalan Jatibaru Raya. Tenggat waktu itu terhitung sejak 26 Maret 2018.

Pemprov DKI baru bersedia merelokasi pedagang kaki lima (PKL) Jatibaru setelah jembatan layang (sky bridge) selesai dibangun. Eksekusi pembangunannya pun harus menunggu anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2018.

Dominikus mengaku telah mendengarkan penjelasan terkait kendala anggaran itu dari Gubernur Anies Baswedan. Jumat pekan lalu, Anies akhirnya datang ke Kantor Ombudsman untuk membicarakan perihal Tanah Abang. Ombudsman saat itu memanggil Anies karena tidak puas dengan jawaban tertulis yang diberikan Pemprov DKI perihal tindakan korektif pada maladministrasi penataan kawasan Tanah Abang. (OL-5)

Kepada Ombudsman, Anies beralasan ingin pembangunan sky bridge menggunakan APBD. Bila tidak, maka terancam menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Anies juga menjanjikan APBD-P bisa disahkan pada Juli 2018.

"APBD-P katanya sudah dibahas bulan Mei ini. Katanya dipercepat. Prediksi Pak Anies bulan Juli sudah selesai," ucapnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya