Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap tiga bos First Travel yaitu Andhika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan di Pengadilan Negeri Depok, hari ini.
Andika dan Anniesa dituntut 20 tahun, dikurangi masa tahanan selama ini, serta denda Rp10 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.
Sementara itu Siti Nuraida alias Kiki dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan.
Tuntutan yang diajukan JPU kepada Andika dan Anniesa, sesuai dengan keinginan pihak korban. Sebelumnya, Kuasa hukum korban First Travel TM Lutfi Yazid mengatakan, tuntutan maksimal yang patut dijatukan kepada para bos First Travel ialah pidana 2 tahun penjara.
"Sebagaimana dalam dakwaannya terdahulu bahwa JPU menuntut para terdakwa dengan dakwaan alternatif dan berlapis yakni penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka sudah sewajarnya dan semestinya JPU dalam surat tuntutannya menuntut pidana para terdakwa secara maksimal," ungkap Lutfi dalam keterangan pers yang diterima Media Indonesia, Senin (7/5). (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved